Ahad 10 Jun 2018 20:58 WIB

Remisi Idul Fitri Menghemat Anggaran Makan Napi Rp 32 Miliar

Sebanyak 80.430 orang narapidana akan mendapatkan remisi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami (tengah)
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1439 Hijriah tahun 2018 menghemat anggaran biaya makan narapidana lebih dari 32 miliar rupiah. Sebanyak 80.430 orang narapidana akan mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

"Biaya makan narapidana yang dihemat Rp 32.417.910.000, yakni biaya makan per orang per hari sebesar Rp14.700 dikalikan 2.205.300 hari tinggal yang dihemat karena remisi," kata Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam pesan singkatnya, Ahad (10/6).

Sri Puguh menjelaskan, pada Idul Fitri 1439 Hijriah sejumlah 80.430 narapidana beragama Islam akan mendapatkan remisi. Rinciannya adalah sebanyak 446 napi langsung bebas, sisanya 79.984 orang masih harus menjalani sisa pidana setelah dapat remisi. Saat ini narapidana dan tahanan yang menghuni lapas dan rutan berkisar 250 ribu orang sedangkan kapasitas atau daya tampung yang tersedia hanya untuk 124 ribu orang.

"Remisi ini paling tidak dapat mengurangi kelebihan daya tampung karena narapidana dapat lebih cepat bebas dengan pengurangan masa menjalani pidana sekaligus menghemat anggaran negara," ujarnya.

Remisi yang diberikan, sambung dia, diharapkan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik ,sehingga manjadi warga yang berguna bagi pembangunan baik selama maupun setelah menjalani pidana. Selain itu pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan penghargaan bagi warga binaan atas segala pencapaian positif itu. Direktur Pembinaan Narapidana, Latihan Kerja dan Pelrduksi, Harun Sulianto mengatakan, besaran remisi yang diberikan mulai dari 15 hari, sampai dengan 2 bulan.

"Tergantung masa pidana yang telah dijalani, tahun ini yang terbanyak adalah penerima remisi 1 bulan ( 51.775 napi ), disusul 15 hari ( 21.399 napi) ,kemudian 1 bulan 15 hari ( 6.125 napi dan terakhir remisi 2 bulan hanya untuk 1131 narapidana saja," jelas Harun.

Sedangkan 5 Kantor Wilayah Kemenkumham terbanyak penerima remisi, adalah Jabar sebanyak 8.654 narapidana , Jawa Timur 6.947 narapidana, Sumsel 6.228 narapidana, Sumut 5.780 narapidana , Jateng 5.717 narapidana dan kaltim 4.773 narapidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement