Ahad 10 Jun 2018 11:10 WIB

Mulai Besok Aturan Ganjil Genap tidak Berlaku

Kebijakan ganjil genap tidak berlaku hingga Rabu pekan depan.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Indira Rezkisari
Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat uji coba Sistem Ganjil Genap di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (23/4).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat uji coba Sistem Ganjil Genap di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, mulai besok Senin (11/6) hingga Rabu (20/6), kebijakan ganjil-genap di ruas Jalan Sudirman-Thamrin-Gatot Soebroto tidak diberlakukan. Kebijakan ganjil genap ditidakan berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri.

Lebih lanjut, aturan ganjil genap ditiadakan untuk sementara waktu, selama cuti bersama menyambut Hari Raya Idul Fitri di DKI Jakarta. "Selama libur atau cuti bersama Idul Fitri tahun 2018, ganjil genap Sudirman-Thamrin-Gatot Subroto tidak diberlakukan," kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Ahad (10/6).

Ia memaparkan, keputusan ini dilakukan derdasarkan pasal 3 ayat 2 Peraturan Gubernur (Pergub) No. 164 tahun 2016. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta.

"Bahwa hari libur atau cuti bersama Idul Fitri 2018 termasuk libur nasional, maka pembatasan lalu lintas ganjil genap selama libur atau cuti bersama, tanggal 11 Juni sampai dengan 20 Juni 2018, tidak diberlakukan," kata dia.

Hal ini telah disosialisasikan kepada masyarakat. Kemudian, usai cuti bersama, aturan ganjil genap ini akan kembali diterapkan di jalan-jalan Ibu Kota seperti biasanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement