Sabtu 09 Jun 2018 11:56 WIB

Bawa Senjata Tajam Saat SOTR, 3 Orang Ditangkap

Saat SOTR, tiga orang laki laki yang membawa senjata tajam berupa clurit dan parang.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah)
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap tiga orang pria lantaran membawa senjata tajam. Mereka ditangkap saat melakukan kegiatan Sahur On the Road (SOTR) di Jalan MH Thamrin Tosati Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (9/6) dini hari. 

"Telah diamankan tiga orang laki laki yang membawa senjata tajam berupa clurit dan parang oleh Polsektro Menteng dibantu Raimas Sabhara Polda Metro Jaya pada saat pengamanan SOTR," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Sabtu (9/6).

Tiga orang diamankan yakni Haikal Indra (18 tahun) warga Cilandak Jakarta Selatan, Rheza Maulana (24 tahun) warga Cilandak Jakarta Selatan, dan Nurul Fadilah (31 tahun) warga Meruyung Limo Depok. Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga clurit, satu parang, satu stik golf dan satu mobil pick up bernopol B-9661-SAB.

"Para tersangka dengan modus SOTR namun mencari musuh dan menyembunyikan senjata tajam di dalam bak mobil dan ditutupi terpal," kata Argo.

Kejadian bermula pada Jumat (8/6) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melakukan patroli skala sedang di sekitar wilayah hukum Polsek Menteng untuk mengamankan pelaksanaan kegiatan Sahur On The Road. Pada Sabtu (9/6) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menerima laporan dari Unit Raimas Polda Metro Jaya mengenai penangkapan sejumlah orang yang membawa mobil di tempat kejadian perkara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung merespons dan ikut membantu menangkap para tersangka dan mengamankan barang bukti tersebut. "Atas kejadian tersebut tersangka berikut Barang Bukti dibawa ke komando Polsek Metro Menteng guna penyidikan lebih lanjut," kata Argo.

Senjata tajam dilarang untuk dibawa ke tempat umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement