REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan pengungsi Syiah yang berada di rumah susun Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, akan tetap dapat menyalurkan hak pilihnya. Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan didirikan untuk mereka.
Komisioner KPU Jatim Choirul Anam mengatakan, pendirian TPS di Jemundo ini dapat dipastikan setelah KPU Jatim menerima surat resmi dari KPU RI No 553/2018 dengan tanggal keluar 5 Juni 2018. KPU Jatim juga telah berkoordinasi dengan pihak Polda Jatim dan pihak terkait untuk masalah pengungsi syiah di Jemundo Sidoarjo.
"Kami berani mendirikan TPS ini, setelah ada surat resmi dari KPU RI dan Pihak keamanan siap mengawal kegiatan tersebut," kata Anam saat menggelar acara media tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pilgub jatim 2018 di hotel Premier Place Sidoarjo, Sabtu (9/6).
Saat ini, ada 253 pengungsi Syiah asal Sampang yang tinggal di Sidoarjo. Meskipun jumlahnya tidak banyak, KPU harus mendirikan dua TPS lantaran para pengungsi terdiri dari dua desa, dua kecamatan.
"Ada TPS 9 di desa Karanggayam kecamatan omben yaitu 159 pemilih, sedangkan di TPS 25 di Desa Buluran, Kecamatan Karangpena itu ada 124 pemilih," kata Anam.
Anam menjelaskan, pendirian TPS di tempat pengungsi Syiah di Sidoarjo tidak dilakukan oleh KPU Jatim, melainkan oleh KPU Kabupaten Sampang. Personel hingga logistik pun, kata Anam, menjadi tanggung jawab KPU Kabupaten Sampang.
"Semua personel hingga logistik untuk dua TPS bagi warga Syiah di Jemundo langsung didatangkan petugas dari PPS dari Sampang, yang akan berangkat pada 26 Juni 2018 yang dikawal ketat petugas kepolisian dari Polda Jatim," ujar Anam.
Selain itu, Anam juga menyampaikan pihak KPU juga menyediakan Form C6 bagi pemilih yang akan pindah pilih saat pilkada 2018 mendatang. Adapun syaratnya pemilih silahkan datang ke KPU kabupaten/Kota setempat dengan cukup membawa e - KTP untuk melaporkan pindah pilih.
"Untuk pengurusan pindah pilih ini akan dibatasi sampai tanggal 23 Juni 2018 mendatang," kata Anam.