Sabtu 09 Jun 2018 09:33 WIB

Proses di KPK Diharap tak Pengaruhi Pembangunan di Blitar

Wali Kota Blitar mengatakan pemeriksaan di KPK terkait pembangunan SMPN 3 Blitar.

Penyidik KPK keluar dari ruang kerja Wali Kota Blitar seusai melakukan penggeledahan di Kantor Pemkot Blitar, Blitar, Jawa Timur, Kamis (7/6).
Foto: Antara/Irfan Anshori
Penyidik KPK keluar dari ruang kerja Wali Kota Blitar seusai melakukan penggeledahan di Kantor Pemkot Blitar, Blitar, Jawa Timur, Kamis (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR -- Wakil Wali Kota Blitar Santoso berharap pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 di Kota Blitar, Jawa Timur, tak terpengaruh pemeriksaan oleh KPK. Dengan demikian, pembangunan tetap diselesaikan karena sekolah itu untuk kepentingan orang banyak.

"Apa pun bentuknya tetap berjalan, sehingga sesuai dengan time schedule(jadwal) bisa menempati gedung itu, sehingga KBM (kegiatan belajar mengajar) berjalan baik," kata Santoso di Blitar, Sabtu (9/6).

Ia mengakui, ada pejabat di Kota Blitar yang diperiksa, salah satunya adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar. Yang bersangkutan diperiksa terkait dengan pembangunan SMPN 3 di Kelurahan Tanggung, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.

"Kami sebagai warga Blitar berharap persoalan bisa diselesaikan dan nanti segera dapat diselesaikan. Ini kami bantu warga. Oleh karena itu, mudah-mudahan diberikan kejernihan hati, ini sangat dibutuhkan. Jika tidak segera diselesaikan akan berlarut-larut, sehingga mengganggu ketenangan warga," kata dia.

Ia juga menambahkan, KPK saat pemeriksaan pejabat di Kota Blitar memang arahnya dan fokus ke pembangunan SMPN 3 Kota Blitar. Saat ini, pembangunan sekolah itu belum selesai. Proses pembangunan masih berlanjut hingga sekarang.

Pemerintah mulai membangun sekolah itu pada 2017 dengan anggaran Rp12 miliar. Pada 2018, pemerintah kota kembali menganggarkan untuk pembangunan sekolah hingga Rp23 miliar.

Dia juga optimistis, KPK punya kearifan terkait dengan pembangunan sekolah tersebut, mengingat pembangunan gedung sekolah untuk masyarakat luas. Ia tidak ingin agar anggaran yang sudah dikeluarkan untuk pembangunan menjadi sia-sia.

"Kami tidak ingin anggaran sia-sia, mangkrak, karena ini. Nanti kami harapkan pembangunan bisa berlanjut, sehingga tidak menyalahi aturan yang ditetapkan," kata dia.

Dia juga belum bisa berhubungan dengan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar. Adanya kejadian ini, tentunya tidak akan mengganggu kinerja pelayanan publik, sebab dalam memimpin suatu daerah ada kepala dan wakilnya. 

Jika kepala bermasalah, masih ada wakilnya. "Secara otomatis di setiap daerah ada kepala daerah dan wakilnya. Jika berhalangan, tanggung jawab bisa diambil alih oleh wakilnya. Program tetap dijalankan sesuai dengan RPJMD yang sudah dibangun sejak awal," kata dia.

KPK telah menetapkan status tersangka pada Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar serta empat orang lainnya. Penetapan tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018.

Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar telah menyerahkan diri ke KPK. Namun, untuk Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo masih buron hingga kini. KPK meminta agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK.

Dalam kegiatan tersebut, selain mengamankan tersangka, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dugaan tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp 2,5 miliar (dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu), yang merupakan bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement