Sabtu 09 Jun 2018 02:52 WIB

Anies Gunakan Keppres 1995 Bentuk Badan Pelaksana Reklamasi

Setelah ada Keppres akan disusun rencana untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Tanda Penyegelan terlihat disalah satu bangunan di Reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Tanda Penyegelan terlihat disalah satu bangunan di Reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan akan membentuk Badan Pelaksana Reklamasi sebagai kelanjutan dari penyegelan yang telah dilakukan di pulau reklamasi. Pembentukan badan ini didasari dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Pada fase sekarang memang disegel. Nanti sesudah ada Badan Pelaksana Reklamasi sesuai amanat Keppres 52 Tahun 1995 disusun rencana untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," kata dia di Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (8/6).

Anies mengatakan, rencana yang disusun oleh Badan Pelaksana Reklamasi itulah yang akan diterjemahkan dalam tata ruang yang nantinya dibuat peraturan daerah. Dari peraturan daerah tersebut, kata dia, pembahasan terkait wilayah yang menjadi zona peruntukan masing-masing baru bisa dimulai.

"Mana zona perkantoran, mana zona perumahan, mana zona hijau, mana zona biru, mana tempat untuk fasilitas sosial fasilitas umum. Semua harus ditentukan dulu lewat perda rencana tata ruang zonasi," ujar dia.

Dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi Teluk Jakarta yakni Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) telah ditarik Anies. Keduanya diajukan mantan gubernur Djarot Saiful Hidayat di akhir masa jabatan.

Dengan pencabutan ini, Anies saat itu memastikan tak ada pembahasan raperda terkait reklamasi pada 2018 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI. Namun kini, Anies meyakini kedua raperda bisa segera dibahas secepatnya. Ia bahkan optimis tahun ini sudah bisa dimulai pembahasan.

"Insya Allah bisa tahun ini, kan sudah ada rancangannya. Kita tinggal menuntaskan saja. Waktu itu saya cabut raperdanya supaya kita mengajukan lagi itu sesuai dengan apa yang digariskan perpres (Keppres 52/1995). Dan yang digariskan perpres itu nanti di tim Badan Pelaksana (Reklamasi)," katanya.

Keppres 52 Tahun 1995 ini juga dijadikan basis argumentasi hukum oleh mantan gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok menilai gubernur DKI memiliki wewenang penuh terhadap reklamasi Teluk Jakarta.

Namun, argumentasi ini mendapat serangan dari lawan politiknya. Keppres yang dijadikan 'sandaran' Ahok itu dinilai tak berdasar. Sebab, ada aturan termutakhir terkait reklamasi Teluk Jakarta yakni Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Perpres nomor 122 ini justru memberi wewenang kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait izin reklamasi di wilayah DKI yang termasuk Kawasan Strategis Nasional (KSN). Polemik terkait dasar hukum ini terus bergulir saat itu.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengritisi langkah Anies. Langkah yang ditempuh dengan melakukan penyegelan terlebih dahulu justru terbalik atau melangkahi. Penyegelan harusnya dilakukan setelah adanya aturan, dalam hal ini perda, sebagai turunan Keppres 52/1995 untuk memberi kepastian perlakuan terhadap pulau reklamasi.

"Justru sebetulnya, alat untuk menyegel itu ketika perdanya sudah disahkan. Kan ini masih jadi kewenangan pemerintah pusat. Jadi soal reklamasi ini pemberi izinnya pemerintah pusat," ujar dia.

Kendati demikian, Gembong mengapresiasi ketegasan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini terkait penyegelan pulau reklamasi. Hanya saja, Gembong mengingatkan, ketegasan harus dilandasi dengan dasar hukum yang jelas. Pemerintah harus bekerja berdasarkan aturan hukum yang ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement