Jumat 08 Jun 2018 19:57 WIB

Jokowi Janji Siapkan Waktu untuk Bahas RKUHP dengan KPK

Jokowi mengatakan usai Hari Raya Idul Fitri akan menyiapkan waktu untuk KPK.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Presiden RI, Joko Widodo pada acara Peresmian Terminal Baru Bandar Udara Internasional Ahmad Yani dan Gedung Menara Pengawas Airnav Indonesia Semarang, di beranda terminal Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Kamis (7/6).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Presiden RI, Joko Widodo pada acara Peresmian Terminal Baru Bandar Udara Internasional Ahmad Yani dan Gedung Menara Pengawas Airnav Indonesia Semarang, di beranda terminal Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Kamis (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan menyiapkan waktu khusus untuk bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Waktu khusus yang disiapkan oleh Presiden yakni setelah hari raya Idul Fitri.

Pernyataan Jokowi ini menanggapi keinginan KPK yang ingin bertemu Presiden guna membahas delik tindak pidana korupsi yang dimasukkan dalam Rancangan Undang undang Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU RKUHP).

"Iya nanti setelah lebaran saya siapkan waktu khusus untuk KPK yang berkaitan dengan RKUHP," ujar Jokowi di rumah dinas Ketua MPR, Jakarta, Jumat (8/6).

Jokowi mengatakan, pertemuan dengan KPK akan disiapkannya meskipun telah dilakukan pembicaraan terkait masalah ini dengan Menkopolhukam. "Meskipun itu juga sudah ada proses pembicaraan di Menkopolhukam tetapi karena memang dari KPK menyampaikan ingin bertemu ya nanti setelah lebaran saya akan atur," tegasnya kembali.

Kendati demikian, Jokowi enggan mengungkapkan pembahasan apa saja yang akan dilakukan dalam pertemuan dengan KPK nanti. Ia meminta masyarakat bersabar menunggu hingga pertemuan nanti digelar.

Baca juga: KPK Ingin Menghadap Presiden Jokowi Bahas Revisi KUHP

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengungkap rencana KPK yang ingin menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pertemuan tersebut, KPK ingin membahas delik tindak pidana korupsi yang dimasukkan dalam Rancangan Undang undang Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU RKUHP).

Menurut Agus, KPK masih dalam posisinya menolak delik tersebut diatur dalam RUU RKUHP. "Kita masih seperti dalam posisi itu ya, ya kita kalau diizinkan berkomunikasi dengan bapak presiden langsung ya," ujar Agus saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6).

Ia sendiri enggan berspekulasi jauh saat ditanyai kemungkinan Jokowi mendukung sikap KPK soal penolakan delik korupsi di RKUHP tersebut. "Ya belum tentu, nanti kita jelaskan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement