Jumat 08 Jun 2018 15:43 WIB

Kota Bogor Tegaskan Siap Berikan THR dan Gaji ke-13

Total THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 100 miliar dibagikan ke 7.400 PNS Kota Bogor.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Didi Purwadi
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan, pihaknya siap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji ke-13 untuk PNS di wilayahnya. Pemkot Bogor masih memiliki dana akres yang bisa dialokasikan menjadi THR dan gaji ke-13.

Dana akres sebelumnya disediakan untuk kebutuhan mendadak seperti kenaikan pangkat PNS. "Itu penambahan dari jumlah yang sebenarnya. Itu antisipasi untuk kepentingan kenaikan pangkat. Ketika PNS naik pangkat maka otomatis dia naik juga tunjangannya, ketika PNS punya jabatan struktural tunjangan juga naik," kata Ade, Rabu (6/6).

Selain itu, kata dia, dana akres biasanya digunakan untuk PNS baru yang ditempatkan di Kota Bogor. Setiap tahunnya, Ade mengatakan, dirinya menandatangani kepindahan PNS masuk ke Kota Bogor lebih dari 10 orang.

''Dari lihat akres yang ada, kita tambahkan dari gaji setiap tahun. Kami memungkinkan memberikan THR. Jadi tidak terganggu lah," lanjut dia.

Lebih lanjut, Ade mengatakan gaji ke-13 sudah bisa diserahkan kepada PNS pada tanggal 1 Juli 2018. Sementara itu, PNS kota Bogor telah mendapatkan kiriman THR paling lambat Rabu kemarin.

Angka total yang dianggarkan untuk THR dan gaji ke-13, kata Ade, sebesar Rp 100 miliar dibagikan kepada sekitar 7.400 PNS di Kota Bogor. Akan tetapi, masalah kecepatan pengiriman THR tergantung dengan SKPD terkait.

"Oleh karena itu, kecepatan ini juga tergantung SKPD, mengusulkan, mendata, dan saya selesai kemarin tanda tangan semuanya," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement