REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua tersangka berinisial NMA (34) dan EDL (29) terkait tindak pidana pornografi dan perdagangan orang melalui situs daring. Dalam kasus ini, tersangka NMH perannya membuat dan mengelola situs www.l****r.org.
"Dua tersangka ini ditangkap di dua wilayah," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni di kantor Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/6).
Menurut Dani, NMH memiliki kemampuan IT yang cukup tinggi. "Ia berupaya menyembunyikan identitas website dari pelacakan aparat dan mampu menghindari serangan hacker dan sangat mudah melakukan migrasi jika website-nya diblokir," katanya.
Situs tersebut memuat dan menyebarluaskan konten pornografi berupa tulisan cerita dewasa, gambar, dan video porno. Situs tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2012 dengan jumlah pengikut mencapai 150 ribu akun.
Dikatakan Dani, para tersangka memperoleh keuntungan dari pemasangan iklan digital di situs tersebut dengan tarif yang bervariasi. Sementara itu, tersangka EDL perannya mengunggah dan menyebarkan cerita dewasa, gambar, dan video berkonten porno di situs www.l****r.org. Selain itu, EDL juga berperan sebagai muncikari.
Di salah satu forum di situs tersebut, EDL memasang iklan berisi penawaran penggunaan jasa pekerja seks komersial. "EDL yang merekrut dan memperdagangkan perempuan dan anak di bawah umur untuk dieksploitasi secara seksual," katanya.
Ia mengatakan, EDL merekrut para perempuan di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks dengan imbalan Rp 800 ribu-Rp 1 juta.
Dani menuturkan, NMH ditangkap di rumahnya di Perumahan Manggar Permai, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur, pada 25 Mei 2018. Sementara itu, EDL ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Pusat pada 30 Mei 2018.
Dari hasil penyidikan sementara diketahui bahwa total keuntungan yang didapat para pelaku sejak Maret-Mei 2018 sebesar Rp 116,8 juta. "Ada 146 tamu atau pengguna jasa korban dalam rentang waktu Maret hingga Mei," katanya.
Polisi pun mengamankan empat orang korban berinisial WKA, AR, EA, dan AN yang rata-rata masih berumur 18 tahun. Para perempuan asal Bandung, Jawa Barat, ini dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.
Sejumlah barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini, di antaranya, adalah uang, laptop, ponsel, baju seragam SMA, dan sejumlah memori penyimpanan hard disk.
Atas perbuatannya, tersangka NMH akan dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, serta Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Sementara itu, tersangka EDL dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 6 miliar.