Kamis 07 Jun 2018 12:55 WIB

Anies Belum Pastikan Bongkar Bangunan di Pulau Reklamasi

Ada rencana pengalihfungsian pulau hasil reklamasi untuk fasilitas publik.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Andri Saubani
Pemprov DKI Jakarta resmi menyegel Pulau C dan D hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (7/6).
Foto: republika/Mas Alamil Huda
Pemprov DKI Jakarta resmi menyegel Pulau C dan D hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut belum ada keputusan pasti terkait rencana lanjutan pascapenyegelan Pulau C dan D reklamasi Teluk Jakarta. Ia mengatakan, semua akan dibahas termasuk rencana pengalihfungsian pulau hasil reklamasi untuk fasilitas publik.

"Nanti kita akan menatanya lengkap. Jadi bukan hanya soal Pulau C dan D kita akan menata seluruh kawasan pesisir Jakarta," kata dia di pulau reklamasi, Kamis (7/6).

Pulau D reklamasi hampir semua sudah berdiri bangunan. Unit rumah tinggal, rumah kantor dan bangunan penunjang lainnya sudah jadi lebih dari 90 persen. Bangunan-bangunan itu berdiri megah dan gagah di atas lahan hasil urukan seluas 320 hektare tersebut. Sementara di Pulau C, pengembangan masih terus berjalan.

Anies mengatakan, perencanaan akan dilakukan terintegrasi di seluruh pesisir utara Jakarta. Penataan tidak dilakukan secara parsial per kawasan. Dia berjanji akan mengumumkannya segera setelah penyegelan. Namun, Anies tak menyebut kapan pastinya.

"Timnya sudah ada orangnya, semua sudah siap nanti akak kita umumkan segera. Nanti kita lihat karena di situ akan kita lihat juga sesuai rencana pengembangannya seperti apa," ujar dia.

Baca: Sebanyak 932 Bangunan di Pulau Reklamasi Disegel.

Pemprov DKI Jakarta menghentikan segala aktivitas yang ada sekaligus menutup Pulau C dan D hasil reklamasi Teluk Jakarta. Anies mengatakan, semua bangunan yang berdiri di pulau reklamasi tersebut resmi disegel.

Terkait reklamasi Pantai Utara Jakarta, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewenangan anggaran negara.

Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp 3,1 juta per meter namun realisasinya mencapai kisaran Rp 25 juta per meter hingga Rp 30 juta per meter. Terkait penetapan NJOP itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi pulau tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement