Kamis 07 Jun 2018 10:45 WIB

Pemprov DKI Resmi Segel Pulau Reklamasi

Penyegelan ini dilakukan untuk menghentikan seluruh aktivitas di pulau reklamasi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Pemprov DKI Jakarta resmi menyegel Pulau C dan D hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (7/6).
Foto: Mas Amil Huda / Republika
Pemprov DKI Jakarta resmi menyegel Pulau C dan D hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menyegel Pulau C dan D reklamasi di Teluk Jakarta. Penyegelan ini dilakukan untuk menghentikan seluruh aktivitas kegiatan di pulau hasil reklamasi ini sekaligus mensterilkan lokasi.

"Ya, kami diperintah pimpinan (gubernur) untuk mengawal penutupan atau penyegelan lokasi ini," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yani Wahyu di pulau reklamasi, Kamis (7/6).

 

photo
Pemprov DKI Resmi Segel Pulau Reklamasi (Mas Amil Huda / Republika)

Dalam penyegelan ini, kata Yani, sebanyak 500 personel Satpol PP dikerahkan. 200 personel masuk ke Pulau C dan D. Sementara 300 personel menunggu di luar pulau atau perbatasan dengan wilayah Jakarta Utara.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melepas 500 personel Satpol PP dalam apel di Balai Kota. Anies memerintahkan agar penyegelan dilakukan sesuai prosedur yang ada. Dia meminta aparat tetap taat terhadap SOP yang ditetapkan.

"Untuk semua, tunjukan adab, tunjukan tatacara yang terhormat, ini bukan berarti kita kompromi, bukan lemah, justru tunjukkan senyum, wajah boleh ramah tapi ketegasan tidak bisa di kompromikan," pesan dia dalam apel.

 

photo
Pemprov DKI Resmi Segel Pulau Reklamasi (Mas Amil Huda / Republika)

Penyegelan ini untuk memastikan bahwa Jakarta tertib dan teratur. Semua harus mengikuti aturan yang ada. Pemprov, kata dia, akan menindak semua tanpa kecuali bagi yang melanggar aturan.

"Bagi pelanggar yang punya sosial ekonomi lemah maupun kuat, semuanya akan ditindak oleh Pemprov DKI Jakarta. Setelah ini bagian kita memastikan tidak ada pengulangan di tempat lain," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement