REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pornografi melalui pesan percakapan atau chat yang menjerat Rizieq Shihab terkendala keterangan dari pengunggah. Hingga kini, penyidik belum memeriksa pengunggah percakapan mesum melalui aplikasi WhatsApp ini.
"Penyidik yang menangani kasus ini harus memeriksa pengunggah chat tersebut. Pengunggahnya belum diperiksa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/6).
Iqbal tidak menerangkan penyebab pelaku pengunggah percakapan WhatsApp belum diperiksa polisi. Iqbal hanya menjelaskan kasus ini berpotensi dihentikan penyidikannya (SP3).
Sementara kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera mengklaim Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan kasus Rizieq sejak Februari 2018. "Kasus chat HRS sudah di-SP3 oleh polisi. Sudah lama, sejak sekitar Februari 2018," kata Kapitra.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Selain Rizieq, perempuan yang diduga mengobrol berkonten porno dengan Rizieq yakni Firza Husein, juga ditetapkan sebagai tersangka.