Rabu 06 Jun 2018 21:01 WIB

Penyidikan Kasus Chat Rizieq Terhambat Keterangan Pengunggah

Penyidik yang menangani kasus ini harus memeriksa pengunggah chat tersebut.

Kepala Bidang Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Kepala Bidang Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pornografi melalui pesan percakapan atau chat yang menjerat Rizieq Shihab terkendala keterangan dari pengunggah. Hingga kini, penyidik belum memeriksa pengunggah percakapan mesum melalui aplikasi WhatsApp ini. 

"Penyidik yang menangani kasus ini harus memeriksa pengunggah chat tersebut. Pengunggahnya belum diperiksa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/6). 

Iqbal tidak menerangkan penyebab pelaku pengunggah percakapan WhatsApp belum diperiksa polisi. Iqbal hanya menjelaskan kasus ini berpotensi dihentikan penyidikannya (SP3). 

Sementara kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera mengklaim Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan kasus Rizieq sejak Februari 2018. "Kasus chat HRS sudah di-SP3 oleh polisi. Sudah lama, sejak sekitar Februari 2018," kata Kapitra.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Selain Rizieq, perempuan yang diduga mengobrol berkonten porno dengan Rizieq yakni Firza Husein, juga ditetapkan sebagai tersangka.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement