REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertumbuhan advokat di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya. Setidaknya hingga akhir 2017, tercatat sebanyak 45 ribu advokat, yang 25 ribu di antaranya berusia 25 sampai dengan 36 tahun. Artinya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan dunia advokat Indonesia memiliki 25 ribu potensi inovasi yang akan menjawab tantangan perkembangan dunia hukum kedepannya.
"Pembentukan Advokat Muda Peradi merupakan sebuah langkah strategis untuk mewujudkan kualitas advokat sejak awal. Advokat Muda yang bernaung dalam Peradi akan menjadi ujung tombak peningkatan kualitas dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum," Andra Reinhard Pasaribu selaku perwakilan Advokat Muda dalam siaran pers, Rabu (6/6).
Andre mengatakan, sudah saatnya Indonesian Young Lawyers’ Committee atau Advokat Muda yang menjadi anggota Peradi untuk turut berkontribusi secara aktif menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang positif di komunitas nasional dan internasional. "Ini demi dapat menciptakan Advokat Muda berkualitas dan bertaraf internasional," kata Andra saat menghadiri buka bersama dengan para Advokat Muda.
Harvardy yang juga perwakilan Advokat Muda mengatakan, "Pembentukan Advokat Muda juga untuk menjembatani berbagai kebutuhan baik komunitas nasional maupun komunitas Internasional terkait profesi advokat."
Ketua Dewan Pembina Peradi, Otto Hasibuan mengatakan, organisasi advokat tidak akan berkembang jika tidak ada pembentukan organisasi baru, seperti Advokat Muda. Dia pun mengapresiasi pembentukan Advokat Muda. "Advokat Muda akan menjadi tiang penyangga organisasi advokat dan generasi penerus para advokat senior," kata Otto.