Rabu 06 Jun 2018 16:36 WIB

Purwakarta Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Ada sebanyak 3.000 unit kendaraan yang saat ini dimiliki Pemkab Purwakarta.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah kendaraan mobil dinas terparkir (Ilustrasi)
Foto: Antara/Risky Andrianto
Sejumlah kendaraan mobil dinas terparkir (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta melarang kendaraan dinas dipakai mudik oleh ASN. Larangan ini, merujuk pada instruksi dari pemerintah dan himbauan KPK. Karena itu, pada tahun ini kendaraan plat merah tidak diperbolehkan menjadi kendaraan mudik para pegawai.

Pejabat Bupati Purwakarta M Taufiq Budi Santoso, mengatakan, tahun ini ada larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Karena itu, Purwakarta turut aturan pusat dengan tidak memerbolehkan ASN mudik menggunakan kendaraan dinas.

"Kita ikut keputusan pusat soal larangan kendaraan dinas dipakai mudik," ujar Taufiq, kepada Republika.co.id, Rabu (6/6).

Larangan ini, akan disosialisasikan melalui surat edara. Rencananya, Kamis (7/6) besok surat edaran tersebut akan segera didiatribusikan ke seluruh ASN. Dengan begitu, pihaknya berharap, seluruh pegawai yang mendapatkan inventaris kendaraan dinas supaya bisa menaati surat edaran tersebut.

Jumlah kendaraan dinas yang ada di lingkungan Pemkab Purwakarta, lanjut Taufiq, mencapai 3.000 unit. Terdiri dari 400 unit kendaraan roda empat. Sisanya, 2.600 unit merupakan kendaraan roda dua.

Sementara itu, Camat Jatiluhur Asep Supriatna, mengaku, pihaknya menaati aturan soal larangan pemakaian kendaraan dinas. Apalagi, ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB. 

"Tidak ada masalah, selama aturannya jelas. Tapi, pemerintah juga harus memertimbangkan nasib ASN yang kampung halamannya jauh, namun tidak memiliki kendraaan pribadi," ujar Asep. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement