REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengaku sudah bicara dengan berbagai pihak terkait larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk maju menjadi calon legislatif (caleg). Ia akan membahas hal tersebut lebih lanjut agar tercapai hasil yang terbaik.
Ia juga mendengar pendapat dari masyarakat soal koruptor masih bisa diberikan kepercayaan untuk kembali menjadi anggota legislatif. “Masyarakat pandangannya sudah satu arah. Koruptor kok masih jadi pejabat, kok masih jadi wakil rakyat, padahal banyak sekali yang bukan koruptor yang punya kualitas," kata Wiranto di Jakarta, Rabu (6/6).
Menurutnya, pendapat-pendapat umum yang ada harus disaring dan dijadikan suatu pertimbangan. Adanya pendapat-pendapat tersebut, Wiranto mengaku akan membahas PKPU dengan lebih komprehensif.
Dengan demikian, peraturan dapat dibentuk dengan sebaik-baiknya. Dia pun menjelaskan proses aturan setingkat Undang-Undang yang juga mempertimbangkan pendapat umum.
Dia menerangkan Undang-Undang yang matang didapat dari penyaringan pendapat publik yang sahih. Hal itu agar UU yang disahkan masih mentah sehingga memunculkan pro dan kontra ketika berlaku.
"UU itu puncak dari komunikasi yang baik antara seluruh pihak. Begitu diundangkan, itu sudah final dan dipatuhi,” kata dia.
Karena itu, dia juga ingin membahas bersama PKPU terkait larangan mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai caleg. “Sebelum ribut kita ajak bersama dan duduk bersama," tambahnya.
Ia mengatakan, Indonesia merupakan negeri musyawarah mufakat dan tidak mengedepankan siapa yang menang. Karena itu, Wiranto menuturkan, menjadi tugasnya sebagai menkopolhukam untuk menyelesaikan masalah dalam koridor musyawarah mufakat.
“Agar menghasilkan suatu kebenaran," kata dia.