Rabu 06 Jun 2018 15:15 WIB

Oknum Guru di Depok Diduga Cabuli Puluhan Siswa Pria SD

Hampir semua siswa pria di kelas pernah dicabuli oknum guru tersebut.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID,  DEPOK--Puluhan siswa SDN Negeri Tugu 10 Kota Depok diduga telah mengalami pelecehan seksual hingga perbuatan asusila yang dilakukan oleh seorang oknum guru pria, AR (23). Diduga oknum guru yang mengajar Bahasa Inggris dan wali kelas itu, melakukan pelecehan seksual dan perbuatan asusila tersebut kepada siswa pria di dua rombongan belajar (Rombel) kelas VI.

Hal itu diungkapkan salah satu orang tua korban, Liya (34 tahun) bahwa anaknya menjadi korban pelecehan dan perbuatan asusila. "Anak saya bercerita kalau sering diminta gurunya untuk buka celana kalau mau nilainya bagus, bahkan kemaluan anak saya disentuh," ujar Lyra saat hendak melaporkan perisitiwa yang dialami anaknya itu ke Mapolres Depok, Rabu (6/6).

Kemudian, Liya juga mencari tahu, apakah ada korban lainnya, selain anaknya, ternyata semua siswa pria kelas VI di dua Rombel mengalami pelecehan dan perbuatan asusila guru AR.

"Pengakuan anak-anak juga sama, kalau mau nilai bagus, disuruh buka celana hingga terlihat kemaluan dan disentuh," tuturnya.

Menurut Liya, diduga oknum guru tersebut sudah melakukan aksinya berulang kali, sejak pertama kali mengajar pada dua tahun lalu. Pengakuan beberapa anak-anak kalau sudah mengalami pelecehan dan perbuatan asusila itu sejak kelas V hingga kelas VI.

"Ada juga yang baru sekali dilecehkan. Tapi, saya heran oknum guru tersebut bisa dengan leluasa melakukan aksinya di ruangan sekolah. Pada jam pelajaran tanpa diketahui oleh guru lainnya. Bahkan ada informasi, oknum guru tersebut juga melakukan aksinya di luar sekolah, saat jam istirahat dan saat kegiatan camping," jelas Liya.

Menurut pengakuan para siswa, terduga pelaku AR menjalankan modusnya juga dengan mengimingimingi siswa dengan mentraktir jajan, mengajak nonton dan berbagai kegiatan lainya.

Menurut Liya, para orang tua sudah melaporkan oknum guru AR ke pihak sekolah, namun tidak mendapat respon yang baik. Bahkan terkesan berusaha untuk menutup-nutupi apa yang terjadi.

"Ada kesan, pihak Kepala Sekolah (Kepsek) tidak percaya dan menyarankan kami untuk menjaga nama baik sekolah serta menjaga nama orang tua korban. Kepsek juga tidak memberi solusi maupun sanksi untuk oknum guru AR. Alasan itulah yang membuat, kami para orang tua melapor ke polisi," tegasnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Tinte Rosmiati saat dikonfirmasi, mengatakan akan segera menindak lanjuti jika adanya laporan pelecehan seksual dan perbuatan asusila yang dilakukan oknum guru tersebut. "Kami belum terima laporan, jika memang benar ada perbuatan tersebut maka akan kami proses dan mengambil tindakan tegas secepatnya," tetang Tinte.

Menurut Tinte, dalam Pasal 54 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Jelas bahwa para tenaga pendidik (Tendik) berkewajiban melindungi para peserta didik di lingkungan sekolah dan di luar sekolah dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM).

"Bentuk kekerasan, apalagi itu kekerasan seksual terhadap siswa tidak bisa dibenarkan dan sudah masuk ranah pidana. Kami akan segera melakukan klarifikasi ke sekolah tersebut," kata Tinte. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement