REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kabupaten Sukabumi belum membayarkan dana tunjangan hari raya (THR) para aparatur sipil negara (ASN). Sebab bila THR tersebut dibayarkan bersamaan dengan tunjangan kinerja (Tukin), maka pemda masih harus berpikir alokasi pendanaan.
"Jika THR indeksnya hanya pada gaji pokok pemkab sanggup," ujar Bupati Sukabumi Marwan Hamami kepada wartawan di Desa Pasir Halang Kecamatan Sukaraja, Selasa (5/6).
Oleh karena itu lanjut Marwan, pemkab memerlukan persetujuan DPRD Sukabumi mengenai perubahan alokasi anggaran untuk THR dan tukin ASN. Sebabnya bila tidak ada perubahan dan melakukan pencairan, maka dikhawatirkan bermasalah dari segi aturan.
Marwan menuturkan, informasi yang diperolehnya, besaran THR untuk ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi mencapai Rp 35 miliar. Nantinya besaran ini harus dihitung dulu dan disetujui bersama dengan DPRD Sukabumi.
"Permasalahannya bukan antara mau dibayar atau tidak, melainkan uangnya ada atau tidak," imbuh Marwan.
Terlebih di daerah APBD masih mengandalkan dana alokasi umum (DAU) dari pusat. Sementara DAU dari pusat fluktuatif tidak stabil.
Intinya kata Marwan, untuk masalah THR ini perlu kerja sama dan persetujuan dengan DPRD. Selain itu pula agar pencairan dana THR tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari yang harus dipertanggungjawabkan bupati maupun wali kota.