Rabu 06 Jun 2018 01:11 WIB

KY Usulkan Dua Calon Hakim Agung Periode II ke DPR

enetapan kelulusan CHA periode 2017-2018 ini dilakukan melalui rapat pleno KY.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi.
Foto: dok. Pribadi
Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menyerahkan dua nama Calon Hakim Agung (CHA) Periode II Tahun 2017-2018 ke DPR untuk mendapatkan persetujuan, Selasa (5/6). Juru Bicara KY Farid Wajdi menuturkan penetapan kelulusan CHA Periode II Tahun 2017-2018 ini dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh Anggota KY.

Secara musyawarah mufakat, anggota KY memilih CHA yang dinyatakan lulus seleksi wawancara dan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi. "Berdasarkan Rapat Pleno KY pada Senin (21/05), KY menetapkan dua CHA untuk mendapatkan persetujuan DPR, yaitu Abdul Manaf dari Kamar Agama dan Pri Pambudi Teguh dari Kamar Perdata," ujar dia dalam keterangan pers, Selasa (5/6).

Kedua calon yang diajukan KY ini memang tidak memenuhi kebutuhan yang dimintakan MA, yaitu delapan jabatan hakim agung yang terdiri dari: satu orang di Kamar Agama, tiga orang di Kamar Perdata, satu orang di Kamar Pidana, dua orang di Kamar Militer dan satu orang Kamar Tata Usaha Negara (TUN) yang memiliki keahlian hukum perpajakan.

Khusus di Kamar TUN, tidak ada CHA yang lolos seleksi kualitas sehingga tidak dapat melanjutkan ke seleksi selanjutnya. Untuk Kamar Pidana, dari dua orang CHA yang menjalani wawancara terbuka, KY menyatakan keduanya tidak memenuhi syarat diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Begitupun dengan Kamar Militer, satu orang CHA yang mengikuti wawancara terbuka dinyatakan tidak lolos untuk diajukan ke DPR. Sementara untuk Kamar Perdata, dari dua CHA yang menjalani wawancara terbuka, maka hanya satu orang yang diajukan KY ke DPR untuk dimintakan persetujuan.

Farid menjelaskan, tidak terpenuhinya kebutuhan Hakim Agung yang dimintakan MA ini merupakan upaya KY untuk menjaga kualitas dan integritas CHA. Hanya calon yang layak secara kualitas dan integritas yang diusulkan.

Untuk selanjutnya, KY akan membantu memperjuangkan kedua CHA yang telah memenuhi standar kualitas dan integritas ini agar dapat disetujui oleh DPR. KY akan memberikan penjelasan dan presentasi yang komprehensif kepada DPR RI agar diperoleh informasi tentang kapabilitas dan integritas masing-masing calon secara jelas.

Selain itu, komunikasi yang intens dengan Komisi III DPR RI sebagai mitra KY akan lebih dioptimalkan. Sinergi KY dan DPR ini merupakan langkah konkret dalam upaya mewujudkan peradilan bersih dan agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement