Selasa 05 Jun 2018 04:23 WIB

Rektor USU Ajukan Penangguhan Penahanan Dosen HDL

Dosen HDL ditahan karena status di Facebook-nya yang menyinggu teror bom Surabaya.

Irjen Pol Paulus Waterpauw
Irjen Pol Paulus Waterpauw

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Rektor Universitas Sumatera Utara telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada kapolda Sumut atas nama oknum dosen berinisial HDL. Dosen itu ditahan karena diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian.

"Kita telah menyampaikan penangguhan penahanan dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara (USU)," kata Rektor USU, Prof Dr Runtung Sitepu,SH, usai berbuka puasa dan silaturahim di Kampus USU, Medan, Senin malam.

Alasan penangguhan penahanan itu, menurut dia, oknum dosen tersebut, sering mengalami sakit di Rumah Tahanan Polda Sumut. HDL baru saja keluar dari rumah sakit. "Dan tiga orang anak dosen USU itu, masih kecil dan perlu mendapat perawatan dari orang tua mereka," ujar Runtung.

Baca juga, Penangkapan dan Penahanan Dosen USU Dinilai Berlebihan.

Ia menjelaskan, oknum dosen itu, berdasarkan laporan rekan-rekannya di kampus USU dan yang bersangkutan dinilai orang yang baik. Selama ini dosen tersebut, tidak pernah tersangkut kejahatan pidana dan paham yang tidak baik, serta bertentangan dengan pemerintah.

"Dosen tersebut, orang yang baik dan kita prihatin terhadap kasus yang dialaminya, sehingga ditahan di Polda Sumut," kata mantan Dekan Fakultas Hukum USU itu.

Runtung menyebutkan, surat penangguhan penahan oknum dosen tersebut, telah dibaca Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpau. "Semoga, Kapolda Sumut dapat mempertimbangkan permohonan itu, dan menangguhkan oknum dosen USU yang bermasalah," kata Rektor USU itu.

Sebelumnya, personel Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumatera Utara mengamankan oknum dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara, berinisial HDL, karena diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian.

"Pelaku tersebut ditangkap petugas kepolisian di rumahnya, di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (19/5)," kata Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, dalam pemaparannya di Mapolda, Minggu (20/5).

Oknum dosen HDL dibawa ke Polda Sumut, menurut dia, karena salah satu postingan akun Facebook-nya viral hingga mengundang perdebatan hangat di netizen dan diduga menyampaikan ujaran kebencian. "Saat itu, setelah tiga serangan bom bunuh diri di tempat ibadah di Surabaya, Minggu (13/5). HDL memosting sebuah tulisan yang menyebutkan kalau tiga bom gereja di Surabaya hanyalah pengalihan isu, skenario pengalihan sempurna, dan #2019 Ganti Presiden," ujaran AKBP Tatan.

Ia menyebutkan, setelah postingan viral, HDL yang juga memiliki pendidikan terakhir S-2, dan langsung menutup akun Facebook-nya. Namun, postingan tersebut sudah terlanjur di-screenhoot netizen dan dibagikan ke media daring (online).

"Motif dan tujuan pemilik akun Facebook HDL yang dimilikinya itu, karena terbawa suasana dan emosi. Di dalam media sosial facebook dengan maraknya caption/tulisan #2019 Ganti Presiden," ucapnya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement