Senin 04 Jun 2018 15:40 WIB

Suryadharma Ali Ajukan Peninjauan Kembali

Suryadharma ajukan PK atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi.

Terpidana korupsi dana penyelenggaraan Ibadah haji Suryadharma Ali meninggalkan pengadilan Tipikor usai menyerahkan berkas peninjauan kembali (PK) atas vonisnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/6).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Terpidana korupsi dana penyelenggaraan Ibadah haji Suryadharma Ali meninggalkan pengadilan Tipikor usai menyerahkan berkas peninjauan kembali (PK) atas vonisnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis 10 tahun penjara yang dikenakan kepadanya. SDA adalah terpidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013.

"Harapannya mendapat keadilan, saya tidak tahu ada kekhilafan (hakim) atau apa," kata Suryadharma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/6).

Suryadharma Ali pada 11 Januari 2016 divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta selama 6 tahun ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Selanjutnya pada Juni 2016, majelis banding Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Suryadharma Ali menjadi 10 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta ditambah pencabutan hak politik untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Suryadharma selesai menjalani masa pemidanaan.

"Orang diadili bukan diadili dengan peraturan yang benar," tambah Suryadharma.

Namun, ia belum mengungkapkan bukti baru (novum) atau saksi yang ia ajukan dalam PK tersebut. "Tidak mungkin dong orang mengajukan tanpa alasan, lihat nanti ya sabar," ungkap Suryadharma.

Suryadharma adalah terpidana KPK ketiga yang mengajukan PK ke pengadilan pascapensiunnya hakim Agung Artidjo Alkostar pada 22 Mei 2018 lalu. Dua orang terpidana lain adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Dalam perkara ini, Suryadharma terbukti melakukan sejumlah tindak pidana korupsi. Korupsi dilakukan, yaitu pertama menunjuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) selama 2010-2013 sekaligus pendamping Amirul Hajj (pemimpin rombongan haji) yang tidak kompeten yaitu istrinya Wardatul Asriya, anak, menantu, ajudan, pegawai pribadi, sopir, istri sopir hingga pendukung istrinya.

Selanjutnya, Suryadharma juga menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp 1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM. Seperti untuk pengobatan anak, pengurusan visa, tiket pesawat, pelayanan bandara, transportasi dan akomodasi Suryadharma, keluarga dan ajudan ke Australia dan Singapura hingga membayar pajak pribadi tahun 2011, langganan TV kabel, internet, perpanjangan STNK Mercedes Benz serta pengurusan paspor cucu.

Suryadharma Ali juga menunjuk sejumlah majmuah (konsorsium) penyediaan perumahan di Jeddah dan Madinah sesuai dengan keinginannya sendiri. Ia menggunakan plafon dengan harga tertinggi sehingga menyebabkan kerugian negara hingga 15,498 juta riyal karena penggunaan harga plafon sebagai harga kontrak dan tidak ada negosiasi maka terjadi kemahalan pengadaan perumahan yaitu kemahalan perumahan di Madinah 14,094 juta riyal dan hotel transito Jeddah sejumlah 1,404 juta riyal.

Terakhir, Suryadharma dianggap menyalahgunakan sisa kuota haji periode 2010-2012 dengan memberangkatkan 1.771 orang jemaah haji dan memperkaya jemaah tersebut karena tetap berangkat haji meskipun kurang bayar hingga Rp 12,328 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement