Senin 04 Jun 2018 14:48 WIB

Ratusan Pengemudi Betor Yogyakarta Tuntut Keadilan

Banyak pengemudi betor ditangkap bersama becaknya oleh polisi.

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Yusuf Assidiq
Aksi unjuk rasa pengemudi betor.
Foto: Neni Ridarineni.
Aksi unjuk rasa pengemudi betor.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ratusan pengemudi becak motor (betor) melakukan aksi menuntut keadilan di depan pintu gerbang kantor Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Senin (4/6). Menurut koordinator umum aksi, Bambang Sugiyatno, sejak tiga hari puasa, banyak pengemudi betor ditangkap bersama becaknya oleh polisi.

"Sampai hari ini sudah 30 lebih betor yang ditangkap. Perwakilan dari pengemudi betor sudah berulang kali bertemu dengan pejabat di Pemda DIY tetapi sampai sekarang belum ada.solusinya dan malah ditangkapi," ujarnya.

Mereka melakukan orasi sambil membawa spanduk dan poster, yang isinya, 'Kami hanya rakyat kecil. Butuh pengayoman jangan dimusnahkan', 'Betor jangan dilarang', 'Pelarangan betor pelanggaran hak atas mendapat penghidupan yang layak'.

Ia pun menyoroti sejumlah hal. "Padahal kalau pengemudi sepeda motor dari suatu wilayah tertentu tidak mengenakan helm, dari pihak kepolisan malah tidak berani menangkap dan bahkan sembunyi," katanya

Demikian juga apabila ada pengemudi yang ditilang, hendaknya yang ditahan suratnya saja. Sebab jika becaknya ditahan, maka mereka akan kesulitan mencari nafkah. 

Lebih lanjut Bambang yang lahir 1952, mengaku tidak sanggup lagi mengemudi becak onthel. Ia menjadi pengemudi becak sejak 1970 dengan becak onthel. "Baru sejak lima tahun yang lalu pakai betor."

Setelah sekitar satu jam lebih melakukan aksi namun tidak ada kepastian, mereka sempat merobohkan pintu masuk gerbang Kepatihan. Setelah itu, Pemda DIY meminta 10 perwakilan pengemudi betor untuk berdialog.

Mereka diterima Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Budi Wibowo dan Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Rahardjo, serta Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DIY Hari Agus Triyono. Pertemuan sudah berlangsung satu jam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement