REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sekitar 13.383 dari 770.185 Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang dicetak di Kota Surabaya sejak November 2014 sampai dengan Mei 2018 rusak (invalid). KTP elektronik yang rusak sampai saat ini masih disimpan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan KTP yang rusak tersebut, sebagian sudah ada yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebagian lagi masih disimpan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya dan sisanya di kantor kecamatan.
Dia mengatakan KTP yang rusak akan digunting di pojok kanan. Ini sesuai surat dari Kemendagri Nomor 471.13/9730/DUKACAPIL Tentang Penatausahaan KTP Elektronik Rusak atau Invalid yang ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatatan Sipil Kemendagri pada 31 Mei 2018.
"Kami akan memotong pojok kanan KTP elektronik yang rusak mulai Senin (4/6). Ini kami lakukan agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain," katanya di Surabaya, Ahad (3/6).
KTP elektronik yang sudah digunting tersebut, lanjut dia, sesuai dengan arahan surat dari Kemendagri, KTP-el dikirim ke Kemendgari setiap sebulan sekali. Pengiriman dengan menyebutkan jumlah dan penyebab kerusakan atau invalid yang dituangkan dalam berita acara serah terima.
Selain itu, lanjut dia, Dispendukcapil diminta melaporkan ketersediaan blanko KTP elektronik setiap tanggal lima bulan berikutnya kepada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Saat ditanya berapa jumlah KTP rusak yang sudah dikirim ke Kemendagri, Suharto mengatakan tidak mengetahui secara detail data tersebut.
"Nanti Senin (4/6) akan kami cek lagi dan Selasa (5/6), kami akan mengundang kecamatan di Dispendukcapil untuk koordinasi masalah ini," katanya.
Mengenai teknis pemotongan KTP rusak apa perlu disaksikan pihak terkait atau tidak, Suharto mengatakan, surat Kemendagri tidak mengatur secara detail. Hanya saja, dalam surat Kemendagri disebutkan kepala unit/dinas yang membidangi Administrasi Kependudukan Provinsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penatausahaan atau pemotongan KTP elektronik rusak yang dilakukan Dispendukcapil kabupaten/kota.