REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Teuku Taufiqulhadi optimistis rancangan undang-undang (RUU)Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan disahkan tepat pada 17 Agustus 2018 mendatang. Ia mengatakan UU KUHP baru akan menjadi kado hari kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia.
Taufiqulhadi mengatakan, saat ini pihaknya sebenarnyasudah menyelesaikan 100 persen isi RUU ini. Hanya saja masih ada pasal-pasal yang dianggap memerlukan kajian. Sehingga, kata dia, DPR terus berusaha memperbaiki pasal-pasalnya. Kendati demikian, DPR punya target untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU ini.
"(RUU KUHP) selesai pada saat kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2018 dan ini jadi kado kemerdekaan," ujarnya di Jakarta, Sabtu (2/6).
Ia mengatakan, DPR memberikan kesempatan masyarakat untuk menilainya nanti. Sementara itu, Pengamat Hukum dan Advokat Umar Husin memberikandukungan penuh kepada Komisi III untuk segera menyelesaikan RUU KUHP ini.
"Ini tekanan besar melahirkan kitab undang-undang hukum pidana. Ini akan jadi karya besar tetapi juga jadi tekanan," katanya.
Umar berharapKomisi III terus berpikir maju ke depan dan terus disiplin untuk mengerjakan RUU ini. Seperti diketahui, KUHP yang digunakan Indonesia saat ini masih merupakan produk warisan kolonial Belanda.
Sebelumnya,Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan,pembahasan RUU KUHPsudah berlangsung sejak DPR periode 2009-2014.Namun, karena tidak berhasil diselesaikan dan DPR tidak mengenal sistem legislasi warisan, maka pembahasan RUU KUHPharus dimulai lagi dari awal oleh DPR periode 2014-2019.