Sabtu 02 Jun 2018 18:49 WIB

KPK Tolak Pasal Korupsi di RUU KUHP, Pengamat: Pembangkangan

Pengamat menilai penolakan KPK sebagai bentuk pembangkangan.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Bayu Hermawan
Panitia Kerja Rancangan Undang undang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Panja RUU RKUHP) bersama Pemerintah kembali melanjutkan pembahasan RKUHP di Kompleks Parleemn, Senayan pada Senin (5/2).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Panitia Kerja Rancangan Undang undang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Panja RUU RKUHP) bersama Pemerintah kembali melanjutkan pembahasan RKUHP di Kompleks Parleemn, Senayan pada Senin (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dan advokat Umar Husin menyoroti sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak dimasukkannya pasal korupsi dalam rancangan undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Umar menilai, KPK tidak berhak menolak RUU KUHP.

"Saya menyoroti KPK yang menolak (dimasukkannya pasal korupsi pada RUU KUHP) sebagai bentuk pembangkangan atau makar," ujarnya dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu (2/6).

Umar menyayangkan KPK yang terkesan mengancam dengan menulis keberatannya berupa surat ke presiden Joko Widodo. Menurutnya apa yang dilakukan KPK tidaklah benar karena mengancam presiden Joko Widodo. Padahal, ia menegaskan tidak mungkin ada dualisme peraturan dan institusi-institusi seharusnya tidak berani melawan.

"Karena itu, presiden Joko Widodo harus bersikap tegas," katanya.

Karena itu, Umar memberikan dukungan penuh kepada Komisi III untuk segera menyelesaikan RUU KUHP ini. ApalagiKUHP harus diganti karena sudah terlalu lama. "Ini tekanan besar melahirkan kitab undang-undang hukum pidana. Memang ini akan jadi karya besar tetapi juga jadi tekanan," katanya.

Ia berharapKomisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berpikir maju ke depan dan disiplin untuk mengerjakan RUU ini. Ini karena Indonesia harus memiliki kepastian hukum.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menyebut terdapat sejumlah persoalan yang dianggap berisiko bagi KPK ataupun pemberantasan korupsi ke depan jika tindak pidana korupsi masuk ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pertama, tentang kewenangan kelembagaan KPK karena Undang-Undang KPK menentukan bahwa mandat KPK itu adalah memberantas korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

"Itu tegas, jadi kalau nanti masuk di dalam KUHP Pasal 1 Angka 1 itu, Undang-Undang KPK apakah masih berlaku atau tidak? Apakah bisa KPK menyelidik, menyidik, dan menuntut kasus-kasus korupsi karena itu bukan Undang-Undang Tipikor lagi tetapi undang-undang dalam KUHP," kata Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu.

Sementara itu, kata dia, di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) itu tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK. "Itu tidak disebutkan juga apakah di dalam RKUHP itu sekarang tetap disebutkan kewenangan lembaga KPK, bahkan terus terang sampai hari ini draf akhir dari RKUHP itu saya belum miliki, sudah diminta tetapi selalu berubah-ubah walaupun saya ikuti terus tetapi bahwa ini draf terakhir finalnya yang akan diserahkan ke DPR belum saya lihat juga wujudnya," tuturnya.

Kedua, kata Syarif, di dalam RKUHP diwacanakan ada aturan-aturan baru yang diadopsi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Misalnya korupsi di sektor swasta.

"Akan tetapi, dengan masuk ke dalam KUHP itu, apakah nanti KPK berwenang untuk menyelidik, menyidik, dan menuntut korupsi di sektor swasta, padahal di negara-negara lain itu korupsi, baik publik maupun swasta, itu menjadi salah satu kewenangan dari Malaysia Anti-Corruption Commission (Malaysia) maupun Corrupt Practices Investigation Bureau (Singapura)," ujarnya.

Keempat, terjadi perbedaan jarak atau disparitas ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi dengan pasal-pasal yang ada di dalam RKUHP. "RKUHP tidak mengatur tindak pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Padahal, ini penting banget karena kalau denda itu biasanya terlalu sedikit kalau selama ini mendapatkan pengembalian aset itu dapat dengan uang pengganti, tetapi di dalam RKUHP tidak dikenali," kata Syarif.

Baca juga: Ini Potensi Risiko KPK dalam Revisi KUHP

Selanjutnya, di dalam RKUHP mengatur pengurangan ancaman pidana sebesar 1/3 terhadap percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat tindak pidana korupsi. "Padahal, kalau di UU Tipikor sekarang dianggap sama saja melakukan percobaan dengan melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Syarif.

Persoalan lainnya, kata dia, beberapa tindak pidana korupsi dari UU Tipikor dimasukkan ke dalam Bab Tindak Pidana Umum RKUHP. "Kalau masuk tindak pidana umum, berarti relevansi KPK sebagai lembaga khusus itu 'kan jadi dipertanyakan lagi. Jadi, bisa akan menimbulkan kendala hukum yang menurut saya akan lebih susah untuk diselesaikan," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berjanji institusinya segera menyelesaikan RUU KUHP menjadi UU. Revisi KUHP, kata Bambang, akan menjadi kado hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus mendatang.

"Pembahasan RUU KUHP sedang berjalan. DPR menargetkan untuk memberikan hadiah kepada bangsa ini, tepat pada HUT RI nanti dselesaikan ini dengan baik," kata Bambang, Senin (28/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement