Sabtu 02 Jun 2018 12:28 WIB

Polisi Diminta Usut Penggerudukan Kantor Radar Bogor

Kehadiran simpatisan PDIP di kantor Radar Bogor buat ketidaknyamanan

Rep: Inas Widyanuratikah, Rahma Sulistya/ Red: Budi Raharjo
Aksi solidaritas Lawan Kekerasan Terhadap Pers oleh Forum Pekerja Media di Jalan M.H Thamrin, Sabtu (2/6).
Foto: Inas Widyanuratikah
Aksi solidaritas Lawan Kekerasan Terhadap Pers oleh Forum Pekerja Media di Jalan M.H Thamrin, Sabtu (2/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Pekerja Media mengecam pernyataan politisi PDIP yang mengancam akan meratakan kantor Radar Bogor apabila terjadi di Jawa Tengah. Hal ini menurut mereka adalah pernyataan yang bernada kekerasan dan menimbulkan rasa tidak aman bagi pekerja media lainnya.

"Ini kan pernyataan yang memicu kekerasan pada teman-teman Radar Bogor di wilayah lainnya," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen, Sasmito di lokasi aksi, Sabtu (2/6).

Pernyataan tersebut, ia menambahkan, adalah pernyataan anti demokrasi kebebasan pers. Selain itu pernyataan tersebut sangat berpotensi memicu kekerasan lanjutan yang dilakukan oleh kader atau simpatisan kepada media-media yang berbeda pendapat.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada Polri untuk mengusut tuntas segala bentuk intimidasi. Pasalnya pada kedatangan PDIP ke kantor Radar Bogor yang pertama sempat terjadi perbuatan yang menimbulkan ketidaknyamanan pada staf dan pengerusakan alat-alat kantor.

"Nah ini Kapolri harus mengusut tuntas. Karena seperti kita tahu kemarin dari kepolisian Bogor bilang ini bukan permasalahan. Saya pikir sangat kontraproduktif dengan kejadian hari Rabu lalu," lanjut Sasmito.

Apabila PDIP ingin melakukan protes, kata Sasmito, silakan datangi langsung Dewan Pers. Bukan dengan cara kekerasan dan intimidasi yang menimbulkan rasa tidak nyaman para jurnalis maupun staf. "Jadi kita kembalikan saja ke dewan pers siapa yang salah, kalau Radar Bogor dinyatakan bersalah ya enggak papa tapi bukan dengan cara kekerasan seperti ini," ujar dia.

Lebih lanjut, pihaknya juga meminta Dewan Pers untuk proaktif berkomunikasi dengan pihak kepolisian dalam hal mendesak pengusutan lebih lanjut dari tindakan intimidasi terhadap Radar Bogor. Hal ini sesuai dengan mandatnya dalam Pasal 15 UU Pers 'Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen'.

Usut penggerudukan

Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta, Asnil Bambani, mengecam aksi penggerudukan yang dilakukan simpatisan PDIP. Ia menyesalkan sikap kepolisian yang belum mengusut kejadian pada Rabu (30/5) lalu itu.

 

"Sehingga aksi serupa terulang pada Jumat (1/6). Padahal kegiatan itu sudah melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/6).

Lebih lanjut ia memaparkan, aksi kekerasan yang dilakukan oleh kader PDIP ini berawal dari keberatan headline Radar Bogor yang berjudul Ongkang-Ongkang kaki dapat Rp 112 Juta. Protes, mereka malah melakukan penggerudukan terhadap Kantor Radar Bogor yang dilakukan simpatisan PDIP Bogor.

Aksi pertama disertai pemukulan dan perusakan properti kantor. "Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian harus segera memerintahkan anggotanya, untuk mengusut tuntas peristiwa tindakan menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, penggerudukan, penganiayaan dan juga pengrusakan kantor yang dilakukan oleh orang yang mengatasnamakan diri dari PDIP, tanpa harus menunggu pelaporan atau pengaduan dari pihak korban," jelas Asnil.

Apalagi, tindakan yang dilakukan oleh simpatisan PDIP itu, merupakan tindakan yang melanggar hukum (tindak pidana). Artinya itu harus diproses secara hukum hingga ke meja hijau, dan pelakunya mendapatkan sanksi atas perbuatannya.

"Perbuatan intimidasi, pemukulan staf dan pengrusakan alat-alat kantor, merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan perbuatan pidana yang sangat mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Sikap tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang baru kita peringati 1 Juni 2018," kata dia.

Pihaknya bersama seluruh lembaga pers yang tergabung, meminta pimpinan PDIP untuk menyerukan kader dan simpatisannya agar berhenti melakukan penggerudukan. Serta kader yang terbukti melakukan pelanggaran hukum (pengahalangan kegiatan jurnalistik, penggerudukan, penganiayaan dan pengrusakan) diberikan sanksi terberat.

Sebelumnya, sekitar seratus kader dan simpatisan PDIP mendatangi Kantor Radar Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat. Aksi tersebut dipicu pemberitaan Radar Bogor yang menampilkan foto Megawati dengan judul "Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta". Menurut massa PDIP yang hadir ke kantor Radar Bogor, berita tersebut dianggap sangat tendensius.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement