Sabtu 02 Jun 2018 07:26 WIB

Hanafi Rais: Tuntaskan Ganti Rugi Korban First Travel

Hanafi mengingatkan kasus First Travel tidak selesai hanya dengan vonis penjara.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Reiny Dwinanda
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Hanafi Rais
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Hanafi Rais

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hanafi Rais mengingatkan kasus First Travel tidak tuntas hanya dengan menjatuhkan vonis terhadap pemilik dan manajer biro perjalanan umrah tersebut. Pengembalian uang jamaah masih harus dikawal.

Hanafi mengatakan pemilik First Travel telah mengambil uang jamaah. Banyak pula dari para korban berasal dari kalangan tidak mampu. "Selepas vonis dan dihukum pelakunya, jangan dilupakan nasib uang setoran calon jamaah umrah yang gagal berangkat," kata Hanafi dalam keterangan tertulisnya, yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Andika Surachman dengan penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. Sementara istrinya, Annisa Desvitasari Hasibuan, dihukum penjara 18 tahun dan denda Rp 10 miliar. Manajer First Travel Siti Nuraida "Kiki" Hasibuan, dijatuhi pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Tak hanya itu, majelis juga memutus bahwa aset First Travel yang menjadi barang bukti perkara dirampas untuk negara. Pertanyaan mengenai penyelesaian kerugian jamaah pun timbul.

Baca juga: Pengacara Korban First Travel: Uang Jamaah Kok untuk Negara?

Hanafi mengungkapkan kasus ini membuat 63.310 jemaah batal berangkat umrah dengan nilai kerugian mencapai Rp 905 miliar. "Kita harus menuntaskan pengembalian kepada korban yang sudah lama terkatung-katung dan jika diperlukan mungkin bisa dibentuk Pansus DPR untuk mengawal penyelesaian kasus ini," kata Wakil Ketua Komisi I DPR ini.

Sementara itu, Humas PN Depok Teguh Arifiano, menjelaskan perkara yang diputus pada Rabu (30/5) lalu hanya menyidangkan soal perbuatan pidana First Travel saja. Korban penipuan biro umrah milik pasangan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan itu dipersilakan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Depok jika ingin uang mereka kembali.

"Kalau memang seandainya para korban itu mempertanyakan atau mau mengembalikan kerugiannya, silakan ajikan gugatan perlawanan ke PN Depok secara perdata," ungkap Teguh kepada Republika.co.id, Jumat (1/6).

Dengan mengajukan gugatan perdata maka yang akan disidangkan adalah masalah barang bukti dari kasus penipuan First Travel, yakni aset-asetnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement