Jumat 01 Jun 2018 09:08 WIB

Mahfud MD: Pejabat BPIP tak Bisa Tolak atau Kembalikan Gaji

Tidak ada aturan mekanisme menolak atau pengembalian gaji atau hak keuangan

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD memberikan keterangan usai konferensi pers di kantor BPIP, Jakarta, Kamis (31/5).
Foto: Republika/Gumanti Awaliyah
Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD memberikan keterangan usai konferensi pers di kantor BPIP, Jakarta, Kamis (31/5).

REPUBLIKA.CO.ID, Tanggapan BPIP atas Usulan Gaji Mesti Dikembalikan ke Negara

JAKARTA -- Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfudz MD menyatakan, pejabat atau anggota BPIP tidak bisa menolak atau mengembalikan hak keuangan yang diberikan oleh negara. Sebab, menurut dia, di dalam Undang-undang tidak ada aturan yang mengatur mekanisme menolak atau pengembalian gaji atau hak keuangan.

"Ada beberapa pihak yang bilang seharusnya BPIP tidak ambil hak keuangannya dan mesti dikembalikan. Ya kalau mau menolak gak ada mekanismenya," kata Mahfud di kantor BPIP, Jakarta, Kamis (31/5).

Meski begitu, kata Mahfud, sebagai gantinya ada yang namanya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jadi setiap pejabat yang merasa mendapat honorarium atau penghasilan lebih, dan penghasilan itu jika ditimbang secara moral dinilai tidak baik maka bisa menyetorkan uangnya ke dalam PNBP.

"Saya dulu sering melakukan itu, pas masih menjabat jadi ketua MK saya juga sering sekali menyetorkan uang ke sana," kata dia.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Gerindra Riza Patria mengusulkan sebaiknya gaji fungsionaris BPIP dikembalikan kepada negara.

"Kan kita memiliki standar aturan yang pantas harusnya berapa gaji BPIP yang ideal, yang baik. Kami yakini tokoh tersebut tidak bergantung pada gaji yang berlebihan," kata Riza.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement