Kamis 31 May 2018 16:21 WIB

Mahfud Sempat Minta Presiden Cabut Hak Keuangan Pejabat BPIP

Mahfud mengaku sempat meminta Presiden Jokowi mencabut Perpres soal hak keuangan BPIP

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD
Foto: Republika/Gumanti Awaliyah
Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD mengaku sempat meminta agar Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden (Perpres) 42/2018 yang mengatur Tentang Hak-hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi pejabat dan anggota BPIP. Permintaan itu disampaikan jika memang gaji yang diberikan kepada pejabat dan anggota BPIP dinilai tidak layak.

Hal itu disampaikan Mahfud ketika bertemu dengan Presiden, Rabu (30/5) malam. Dalam pertemuan tersebut, Mahfud mengaku ditemani oleh Yenti Ganarsih, seorang aktivitis anti korupsi dan Rektor Universitas Dipenogoro. Sedangkan Presiden Jokowi ditemani Staff khususnya.

"Pak presiden bilangnya gini 'Saya malah jadi tidak enak karena sudah bikin ibu dan bapak di sana (BPIP) jadi begini. Tapi itu (yang total Rp 100 jutaan) bukan gaji. Gaji pak Mahfud dan kawan-kawan itu cuma Rp 5 juta'," ujar Mahfudz menirukan jawaban Presiden, ketika menggelar Taklimat Media di Kantor BPIP, Jakarta, Kamis (31/5).

Karena itu, Mahfud meluruskan, jumlah sekitar Rp 100 jutaan yang diributkan di masyarakat beberapa akhir ini bukanlah gaji, namun hak-hak keuangan bagi pejabat BPIP. Dia menjelaskan, gaji dan hak keuangan adalah dua hal yang berbeda. "Berbeda, karena kalau hak keuangan itu kan disitu banyak komponennya. Mulai dari tunjangan kesehatan, dan tunjangan lainnya yang jika dikalkulasikan sampai ke angka sekian. Tapi jangan salah paham, seperti tunjangan kesehatan kan itu langsung dibayarkan ke BPJS," jelasnya.

Kendati begitu, dia mengaku tidak mengetahui secara detail komponen apa saja yang ada di dalam hak keuangan pejabat dan anggota BPIP. Terlebih, para pejabat dan anggota BPIP tidak pernah mengusulkan dan meminta berapa nomina untuk hak keuangan tersebut. "Lagi pula kan sudah dijelaskan oleh Bu Menkeu beberapa hari lalu soal komponen apa saja yang ada dalam hak keuangan kami itu. Saya kita sudah cukup jelas," ucapnya.

Karena itu, dia meminta agar masyarakat tidak tergiring opini atau kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi sampai beranggapan bahwa pejabat dan anggota BPIP hanya ongkang-ongkang saja tanpa pernah bekerja. "Kami bekerja, pekerjaan kami jelas mengawal ideologi Pancasila dari ideologi lain. Jadi kami tidak ongkang-ongkang saja begitu," tegas Mahfudz.

Baca juga: Menkeu Sebut Gaji Pokok Megawati di BPIP Hanya Rp 5 Juta

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan perincian penghasilan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri. Menurut dia, gaji pokok Dewan Pengarah BPIP tak berbeda dengan gaji pokok yang diterima para pejabat negara lainnya, yakni sebesar Rp 5 juta.

Ia bahkan menyebut tunjangan jabatan pejabat di BPIP lebih kecil dibandingkan lembaga lainnya, yakni sebesar Rp 13 juta.  Sedangkan, sisa hak keuangan lainnya digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan BPIP, seperti biaya transportasi, pertemuan, komunikasi, dan lain-lain. Selain itu, terdapat pula asuransi kesehatan dan juga asuransi jiwa masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan peraturan presiden yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Dalam perpres nomor 42 tahun 2018 yang diunduh dalam laman setneg.go.id, Senin (28/5), tertulis bahwa Ketua Dewan Pengarah BPIP, yakni Megawati Soekarnoputri, memperoleh gaji Rp 112,548 juta.

Selanjutnya, anggota Dewan Pengarah BPIP mendapat gaji Rp 100,811 juta. Mereka yang masuk dalam anggota Dewan Pengarah antara lain Said Aqil Siradj, Try Sutrisno, Ma'ruf Amin, Ahmad Syafii Ma'arif,  Muhammad Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya. Selain itu, Yudi Latif menjabat sebagai kepala BPIP.

Dalam perpres 42 tahun 2018 disebutkan, gaji kepala BPIP sebesar Rp 76,5 juta. BPIP merupakan organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPIP yang direvitalisasi fungsi dan tugasnya pada 28 Februari 2018 sebelumnya bernama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.

BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Kemudian, badan ini juga melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan serta pelatihan.

Selain itu, BPIP juga berfungsi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement