Rabu 30 May 2018 18:46 WIB

Penjelasan Menpan-RB Soal Gaji Megawati di BPIP

Perhitungan gaji pejabat BPIP berdasarkan pertimbangan beban kerja.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Megawati Soekarnoputri
Foto: RepublikaTV/Fakhtar Khairon Lubis
Megawati Soekarnoputri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menjelaskan perhitungan gaji Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri. Perhitungan gaji tersebut salah satunya berdasarkan pertimbangan beban kerja.

Menurut Asman, salah satu komponen beban kerja yang dinilai berat adalah masalah ideologi negara dan masalah dasar negara.

"Ini sangat substansi sekali. Maka, output yang dilahirkan menyangkut masalah ideologi negara. Nah, inilah beban kerja yang kita harap ke depan mulai dari perencanaan sampai pembinaan ke bawah, itu yang menyebabkan organisasi ini menjadi badan," kata Asman di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (30/5).

Perubahan unit kerja menjadi badan yang posisinya setingkat menteri berakibat perubahan struktur organisasi dan juga pejabatnya. Selain itu, kompetensi dan kapasitas ketua maupun anggota dewan pengarah menjadi salah satu pertimbangan perhitungan kerja.

"Ini prosesnya sudah panjang berdasarkan analisis beban kerja tadi. Kan beban kerja yang jadi patokan kita dan outcome dari badan tersebut ke depannya," ujarnya.

Selain itu, jabatan Dewan Pengarah BPIP yang diisi oleh tokoh nasional, termasuk Presiden kelima RI Megawati dan juga Wapres keenam RI Try Sutrisno, juga dinilai Asman berpengaruh terhadap kompetensi mereka. Mereka, kata Asman, tak hanya sekadar mengawasi pelaksanaan program BPIP, tetapi juga mendesain agar ideologi Pancasila dapat masuk ke seluruh masyarakat.

"Dan itu kan diisi tokoh-tokoh nasional kita, mantan wapres, mantan presiden, dan tokoh lainnya," katanya.

Analisis beban kerja serta perhitungan gaji BPIP dilakukan bersama oleh sejumlah kementerian. Di antaranya Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, dan juga Kemenpan-RB.

Lebih lanjut, ia mengemukakan, hingga saat ini para pejabat BPIP belum menerima gaji sejak awal pembentukan. Asman menegaskan, pemberian hak keuangan terhadap pegawai BPIP tersebut akan tetap dipertanggungjawabkan melalui hasil audit BPK.

"Jadi, masuk objek pemeriksaan BPK. Jadi, akuntabel lah menurut saya penggunaan anggaran itu. Akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP pada Rabu (23/5). Perpres itu mengatur hak keuangan beserta fasilitas para pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP.

Pada laman resminya, Sekretariat Negara mengumumkan, PP Nomor 42/2018 menuliskan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menjabat Ketua Dewan BPIP menjadi pemilik gaji terbesar, yakni Rp 112.548.000. Sementara itu, anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.

Anggota Dewan Pengarah terdiri atas delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya. Untuk Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Wakil kepala Rp 63.750.000, deputi Rp 51.000.000, dan staf khusus Rp 36.500.000.

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudi Latif buka suara tentang isu gaji jajaran Dewan Pengarah BPIP yang belakangan hangat diperbincangkan. Menurut Yudi, menyeruaknya isu ini di publik merupakan hal wajar sekaligus menjadi cerminan bahwa warga peduli.

Namun, Yudi menambahkan, banyak orang tua terhormat di dewan pengarah yang tidak menuntut soal gaji. Mereka pun menjadi "korban" atas isu ini.

"Jadi, mereka tak patut mendapat cemooh," tuturnya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (29/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement