REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD menyerahkan sepenuhnya besaran gaji pejabat BPIP kepada pemerintah. Mahfud tidak akan menolak atau meminta agar gaji tersebut dikurangi.
Sebab, menurutnya, ada aturan yang mengatur ihwal gaji pejabat BPIP. "Terserah pemerintah saja," kata Mahfud ketika ditanya Republika apakah akan menolak gaji tersebut atau meminta dikurangi jumlahnya karena telah menimbulkan pro dan kontra, Selasa (29/5).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan dia mengembalikan persoalan gaji kepada pemerintah karena dirinya tidak pernah meminta gaji. “Pemerintah sudah menentukan. Silakan saja," tutur dia.
Sampai saat ini, Mahfud mengatakan, dia belum pernah menerima gaji sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 42 tahun 2018. Perpres ini menyebutkan anggota Dewan Pengarah BPIP digaji Rp 100,811 juta.
Selain Mahfud, nama-nama yang termasuk anggota dewan pengarah BPIP, yakni KH Said Aqil Siradj, Try Sutrisno, KH Ma'ruf Amin, Ahmad Syafii Ma'arif, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya. Sementara itu, Ketua Dewan Pengarah BPIP yang dijabat oleh Megawati Soekarnoputri, digaji Rp 112,548 juta.
Sebelumnya melalui unggahan di Twitter, Mahfud juga mengatakan, sampai hari ini Dewan Pengarah tak serupiah pun pernah mendapat bayaran dari kesibukan yang luar biasa di BPIP. "Kemana-mana kami pergi tidak dibiayai oleh BPIP," ucapnya.
Bila sekarang ada Perpres yang berisi soal besaran gaji, menurut Mahfud, itu bukan urusan atau upaya pihaknya di BPIP. Ia menilai, kalau memang benar gaji untuk Pengarah BPIP itu ada, sebenarnya dimaksudkan untuk biaya operasional.
"Tampak lebih besar daripada gaji menteri karena kalau menteri mendapat gaji plus tunjangan operasional yang juga besar, tapi kalau BPIP, gajinya itulah yang menjadi biaya operasional," Mahfud menerangkan.
BPIP merupakan organisasi nonstruktural yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepadanya. Nama semula BPIP yakni Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Unit ini didirikan dengan mengacu pada Perpres nomor 54 tahun 2017 tentang UKP-PIP yang ditandatangani Presiden pada 19 Mei 2017.
Kemudian pada 28 Februari 2018, Perpres nomor 7 tahun 2018 tentang BPIP diterbitkan. Melalui Perpres ini, fungsi dan tugas UKP-PIP direvitalisasi dan namanya pun berganti menjadi BPIP. Berdasarkan Perpres ini, BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
Badan ini melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila. Pelaksanaannya dilakukan menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan serta pelatihan.
BPIP juga berfungsi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan. BPIP juga memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Baca Juga: Jokowi: Gaji Ketua BPIP Berdasarkan Perhitungan dan Analisa