REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut bersuara terkait gaji Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri senilai Rp 112,548 juta yang dipersoalkan berbagai kalangan. Ia mengatakan, pemberian hak keuangan kepada pengurus BPIP berdasarkan analisa dan perhitungan dari Kementerian Keuangan serta Kementerian PAN-RB.
"Sekali lagi itu bukan dari itung-itungan dari kami lho, ya. Itung-itungan dari kementerian. Analisa jabatan di Kemenpan. Kemudian kalkulasi dan perhitungan mengenai besarnya itu di Kemenkeu," kata Jokowi di Uhamka, Jakarta Timur, Selasa (29/5).
Ia memastikan, terdapat mekanisme yang harus dilakukan untuk memberikan hak keuangan pejabat lembaga. Ia menyebutkan salah satunya berdasarkan analisa jabatan dan beban tugas yang dihadapi. Ia menyebutkan total gaji yang diterima ketua umum PDIP tersebut juga telah meliputi berbagai unsur, termasuk gaji, tunjangan, serta asuransi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan rincian penghasilan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri. Menurut dia, gaji pokok Dewan Pengarah BPIP tak berbeda dengan gaji pokok yang diterima para pejabat negara lainnya, yakni sebesar Rp 5 juta.
Ia bahkan menyebut tunjangan jabatan pejabat di BPIP lebih kecil dibandingkan lembaga lainnya, yakni sebesar Rp 13 juta. Sisa hak keuangan lainnya digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan BPIP.
Ini seperti biaya transportasi, pertemuan, komunikasi, dll. Selain itu, terdapat pula asuransi kesehatan dan juga asuransi jiwa masing-masing sebesar Rp 5 juta.
Sementara, Sri Mulyani menambahkan, lembaga lain yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif mendapatkan tunjangan jabatan hingga puluhan juta. Sri Mulyani menyampaikan, pemberian hak keuangan tersebut berdasarkan kajian terhadap beban tugas yang harus dilakukan oleh para pejabat BPIP.
Baca Juga: Gonjang-Ganjing Gaji 'Selangit' BPIP