Selasa 29 May 2018 08:31 WIB

Dahnil: Gaji Besar BPIP Justru Rendahkan Ketokohan Megawati

Ketua Dewan BPIP Megawati Soekarnoputri digaji Rp 112.548.000.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Andri Saubani
Megawati Soekarnoputri
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Megawati Soekarnoputri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Azhar Simajuntak menilai, pemberian gaji berjumlah besar kepada para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sejatinya menghina integritas dan kapasitas para tokoh. Menurut Dahnil, tidak ada nilai uang yang sebanding baginya untuk dapat diberikan kepada tokoh BPIP seperti Megawati maupun sosok lain di BPIP.

"Sebab, mereka pastilah sudah selesai dengan masalah 'gaji-gajian' tersebut," ujarnya dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (29/5).

Dahnil menambahkan, dirinya ragu Megawati dan tokoh BPIP lainnya meminta digaji, terlebih dengan nominal yang besar. Pastilah mereka tidak tahu menahu mengenai hal tersebut.

Dahnil optimistis, tokoh terkait hanya fokus bekerja merawat ideologi bangsa yang sudah menjadi panggilang jiwa dan tugas kebangsaan para tokoh. Oleh karena itu, Dahnil menganjurkan kepada pemerintah maupun pihak lain untuk tidak menghina tokoh bangsa tersebut dengan uang gaji.

"Mereka menjadi terkesan dipersalahkan oleh publik di tengah keprihatinan bangsa seperti ini," ucap Dahnil.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP pada Rabu (23/5). Perpres itu mengatur hak keuangan beserta fasilitas para pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP.

Pada laman resminya, Sekretariat Negara mengumumkan, PP Nomor 42/2018 menuliskan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menjabat Ketua Dewan BPIP menjadi pemilik gaji terbesar, yakni Rp 112.548.000. Sementara itu, Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.

Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya. Untuk Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.

Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan data berbeda soal gaji ini. Gaji pokok Ketua Dewan Pengarah BPIP, kata Menkeu, tidak berbeda dengan gaji pokok yang diterima para pejabat negara lainnya, yakni sebesar Rp 5 juta.

Bahkan, Menkeu menegaskan tunjangan jabatan pejabat di BPIP lebih kecil dibandingkan lembaga lainnya, yakni hanya Rp 13 juta.  "Lebih kecil dibandingkan lembaga lain yang bisa mencapai puluhan juta," kata Sri di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement