Selasa 29 May 2018 04:12 WIB

Berapa Sebetulnya Gaji Megawati di BPIP? Ini Kata Menkeu

Tunjangan jabatan BPIP juga lebih kecil dibandingkan lembaga tinggi negara lainnya.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Elba Damhuri
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Foto: Istimewa
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

REPUBLIKA.CO.ID  JAKARTA -- Gaji pejabat dan pimpinan lembaga tinggi negara menuai kontroversi. Kali ini menerpa lembaga yang baru dibentuk, yakni Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di mana disebutkan gaji Ketua Dewan Pengarahnya, Megawati Soekarnoputri, mencapai Rp 112 juta.

Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan data berbeda soal gaji ini. Gaji pokok Ketua Dewan Pengarah BPIP, kata Menkeu, tidak berbeda dengan gaji pokok yang diterima para pejabat negara lainnya, yakni sebesar Rp 5 juta.

Bahkan, Menkeu menegaskan tunjangan jabatan pejabat di BPIP lebih kecil dibandingkan lembaga lainnya, yakni hanya Rp 13 juta.  "Lebih kecil dibandingkan lembaga lain yang bisa mencapai puluhan juta," kata Sri di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/5).

Lembaga lain yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif mendapatkan tunjangan jabatan hingga puluhan juta. Menkeu menyebutkan karena aktivitas lembaga-lembaga ini berbeda.

Untuk sisa hak keuangan lainnya, menurut Sri Mulyani, digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan BPIP, seperti biaya transportasi, pertemuan, komunikasi, dan lain-lain. Ada juga asuransi kesehatan dan jiwa dengan nilai masing-masing Rp 5 juta.

Sri menyampaikan, pemberian hak keuangan tersebut berdasarkan kajian terhadap beban tugas yang harus dilakukan oleh para pejabat BPIP.  Hak keuangan itu diberikan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP.

Lebih lanjut, gaji tersebut dibayarkan sejak lembaga tersebut ditetapkan menjadi BPIP. Artinya, sejak Maret tahun ini, gaji seharusnya sudah diterima.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP. Dalam perpres nomor 42 tahun 2018 yang diunduh dalam laman setneg.go.id, Senin (28/5), tertulis bahwa Dewan Pengarah BPIP memperoleh gaji Rp 112,548 juta.

Untuk anggota Dewan Pengarah BPIP mendapat gaji Rp 100,811 juta. Mereka yang masuk dalam anggota Dewan Pengarah antara lain Said Aqil Siradj, Try Sutrisno, Ma'ruf Amin, Ahmad Syafii Ma'arif,  Muhammad Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya. Yudi Latif menjabat sebagai kepala BPIP.

Dalam Perpres 42 tahun 2018 disebutkan gaji kepala BPIP sebesar Rp 76,5 juta. BPIP merupakan organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPIP yang direvitalisasi fungsi dan tugasnya pada 28 Februari 2018 sebelumnya bernama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.

BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Kemudian, badan ini juga melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan serta pelatihan.

Selain itu, BPIP juga berfungsi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

Baca Juga: PPP Yakini Megawati Tidak Minta Gaji

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement