REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta organisasi masyarakat (ormas) atau siapa saja untuk tidak meminta tunjangan hari raya (THR) dengan memaksa. Ia mengimbau, bagi yang merasa dirugikan atas perilaku ormas agar melaporkannya ke pihak berwajib.
"Ya kalau saya enggak usah minta-minta, tapi kalau ada yang merasa itu melanggar hukum ya laporkan," katanya di Jakarta, Senin (28/5).
Namun, Anies melanjutkan, jika tak ada pelanggaran hukum di dalamnya maka tak ada yang salah. Artinya, pemberian THR dikembalikan ke masing-masing pihak. Akan tetapi jika ada pemaksaan, kata Anies, berarti ada pelanggaran hukum dan harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
"Yang penting tidak boleh ada pemaksaan. Kalau merasa dipaksa, laporkan saja," ujar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melarang ormas memaksa meminta THR pada suatu institusi atau pihak tertentu. "Tidak boleh organisasi apa pun yang mengatasnamakan apa pun meminta sesuatu dengan paksa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Polisi Mohammad Iqbal.
Namun, bila pemberian THR dilakukan secara sukarela pada suatu ormas, hal tersebut, menurut Iqbal, diperbolehkan asalkan tidak ada tindakan melawan hukum dalam pemberian THR tersebut. "Kalau ada pemaksaan kehendak, Polri akan melakukan proses penegakan hukum," kata Iqbal.
Mabes Polri mengimbau seluruh kepolisian di kewilayahan merangkul semua pemangku kebijakan yang ada, termasuk ormas tidak melakukan upaya-upaya melawan hukum dalam pembagian THR. Iqbal menambahkan, ormas apa pun juga tidak boleh melakukan pemaksaan.