Sabtu 26 May 2018 06:07 WIB

Posisi dan Peran TNI dalam Memerangi Terorisme

Perpres akan mengatur mekanisme pencegahan dan penanganan terorisme oleh TNI.

Revisi UU Terorisme. Menteri Yasonna Laoly (kedua kanan) menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).
Foto:

Setelah melalui proses perdebatan panjang, DPR akhirnya mengetuk palu pengesahan revisi UU Antiterorisme dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5). Kesepakatan itu dicapai dengan suara mutlak.

Undang-undang tersebut disahkan setelah seluruh fraksi dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Antiterorisme yang digelar sehari sebelumnya akhirnya menyepakati poin definisi terorisme yaitu alternatif kedua yang menyertakan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Padahal, sebelumnya Fraksi PKB dan PDI Perjuangan menghendaki definisi terorisme tanpa menyertakan frasa motif ideologi, politik, dan gangguan keamanan. "Karena hari ini berdasarkan musyawarah mufakat, lebih banyak di alternatif kedua," ujar anggota pansus mewakili Fraksi PKB Muhammad Toha di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).

Rancangan regulasi itu sempat molor dua tahun sejak mula-mula diajukan pada 2016 lalu menyusul serangan teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Pembahasan belakangan dikebut menyusul terjadinya serangkaian serangan di Jawa Timur belakangan.

Di antara hal-hal baru yang dituangkan dalam revisi UU Antiterorisme adalah pemidanaan dan pencabutan paspor WNI peserta pelatihan militer terkait kelompok terorisme di luar negeri. Selain itu, ada juga pemidanaan anggota organisasi terorisme dan penyebar hasutan menuju terorisme.

Hal yang juga ditambahkan adalah penambahan ancaman pidana bagi pelaku pelibatan anak dalam terorisme, penahanan tersangka menjadi 120 hari, dan penahanan terduga dibolehkan hingga 14 hari ditambah tujuh hari.

Selain itu, diatur juga masa penyadapan terduga seizin pengadilan diperpanjang maksimal dua tahun. Dan, bila mendesak, penyidik bisa menyadap terduga tanpa izin pengadilan selama tiga hari. Korban terorisme juga berhak mendapat bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan keluarga, dan kompensasi.

Sedangkan, kesertaan TNI dalam mengatasi aksi terorisme akan diatur dengan peraturan presiden (perpres) seturut pasal 43I. Kemudian, diatur juga soal pembentukan tim pengawas penanggulangan terorisme.

(febrianto adi saputro, Pengolah: fitriyan zamzami)

TNI DI UU ANTITERORISME

- Tugas TNI mengatasi terorisme merupakan operasi militer selain perang.

- Fungsi TNI menangani terorisme sesuai tupoksi TNI.

- Ketentuan lebih lanjut pelibatan TNI diatur dengan peraturan presiden.

Sumber: Pasal 43i draf revisi UU Nomor 15/2003 tentang Pengesahan Perppu Nomor 1/2002.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement