Jumat 25 May 2018 15:00 WIB

Pemprov Jabar Pastikan Anggaran THR 13 Ribu ASN Sudah Siap

THR yang diberikan kepada PNS besarannya satu kali gaji.

Rep: Arie Lukihardiyanti/ Red: Muhammad Hafil
Tunjangan Hari Raya (ilustrasi).
Foto: depoklik.com
Tunjangan Hari Raya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memastikan dana alokasi umum (DAU) untuk membayar tunjangan hari raya (THR) sekitar 13 ribu PNS sudah tersedia. Menurut Sekda Jabar Iwa Karniwa, alokasi anggaran yang akan diberikan paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri tersebut saat ini sudah ada di kas daerah.

"Sudah (ada), nanti akan ada mekanisme penyaluran seperti bisa," ujar Iwa, Jumat (25/5).

Iwa mengatakan, besaran angka kenaikan THR untuk PNS Pemprov Jabar tahun ini belum dihitung pihaknya. Sebab, ada komponen-komponen tunjangan yang ditetapkan pemerintah ikut naik. "Saya harus cek lagi soal perbedaan hitungannya dengan tahun lalu," katanya.

Namun, tahun lalu, kata dia, THR yang diberikan pada PNS besarannya satu kali gaji. Iwa menghitung rata-rata per bulan untuk gaji dan tunjangan PNS Pemprov Jabar mengganggarkan sekitar Rp 50 miliar. "Ada sekitar Rp 50 miliar, anggarannya sudah ada. Tinggal legal pembayarannya saja," katanya.

Iwa berterima kasih pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta jajarannya yang memberi kenaikan THR pada tahun ini. Pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar yang akan menyalurkan hak ini seperti biasa pada para PNS. "Tapi kami harap THR ini tidak seluruhnya dibelanjakan, kalau bisa ada yang ditabung," katanya.

Baca: Yang Senang dan yang Terbebani dari Kenaikan THR PNS

Selain THR, kata dia, anggaran untuk gaji ke-13 yang dibayarkan setelah Lebaran dipastikan sudah ada. Namun, untuk mekanisme pencairannya, Sekda memastikan hal ini membutuhkan peraturan presiden. "Keputusan mencairkannya kan harus ada perpres. Anggarannya sudah ada," katanya.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah menjadi rutinitas pemerintah. Namun, yang membedakan, kali ini THR juga diberikan kepada para pensiunan PNS/ASN. Presiden Jokowi telah menandatangani PP pemberian THR ini pada Rabu (23/5) lalu.

Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah, melainkan juga bagi peningkatan kinerja. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement