Kamis 24 May 2018 03:30 WIB

KLHK Gandeng KY Tegakkan Hukum Lingkungan

KLHK telah berkomitmen menegakkan hukum lingkungan melalui pendekatan multiinstrumen.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat menjadi pembicara kunci pada pembukaan Konferensi Tingkat Tinggi Hutan Hujan Asia Pasifik (Asia Pacific Rainforest Summit - KTT APRS ) ke-3, di Yogyakarta,  Senin (23/4).
Foto: Dok Humas KLHK.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat menjadi pembicara kunci pada pembukaan Konferensi Tingkat Tinggi Hutan Hujan Asia Pasifik (Asia Pacific Rainforest Summit - KTT APRS ) ke-3, di Yogyakarta, Senin (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggandeng Komisi Yudisial dalam penegakan hukum lingkungan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang hakim saat memutus perkara di bidang LHK. Kerja sama antarlembaga ini dituangkan dalam nota kesepahaman (Mou) di Jakarta, Rabu (23/5), menurut keterangan pers yang disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar bersama Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari sepakat akan bekerja sama dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup dan kehutanan. "Penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat, sangat diperlukan, mengingat setiap dampak dari kejahatan tersebut tidak hanya berdampak pada ekologi, tetapi juga ekonomi negara," kata Siti.

Melalui nota kesepahaman ini, KLHK dan KY akan bersinergi dalam kegiatan pertukaran data dan informasi, pemantauan peradilan bersama, dukungan tenaga ahli, sosialisasi dan kampanye, serta berbagai kegiatan lain yang dapat memperkuat pelaksanaan tugas masing-masing pihak. Apalagi, kasus-kasus yang ditangani KLHK, seperti perambahan hutan, illegal logging, dan bentuk pelanggaran hukum lainnya ditentukan oleh putusan hakim pada tahapan memeriksa dan mengadili di pengadilan.

KLHK telah berkomitmen melaksanakan penegakan hukum lingkungan melalui pendekatan multiinstrumen, mulai dari sanksi administrasi, hukum perdata hingga hukum pidana. "Hal ini dilakukan secara simultan untuk memberikan dampak perbaikan dan efek jera terhadap para pelanggar," katanya.

Data Ditjen Penegakan Hukum KLHK periode 2015-2018 menyebutkan ada 1.995 pengaduan terkait LHK yang ditangani dan sebanyak 2.089 izin diawasi. KLHK juga telah menjatuhkan 450 sanksi administratif. Selain itu, ada 220 gugatan perdata yang diajukan dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp16,9 triliun (16 gugatan melalui pengadilan) dan Rp 42,55 miliar (110 kesepakatan di luar pengadilan).

Sebanyak 433 kasus pidana dinyatakan P-21 atau siap untuk disidangkan. KLHK juga telah melakukan 610 operasi pengamanan hutan, di antaranya 196 operasi illegal logging, 221 operasi perambahan hutan dan 187 operasi kejahatan tumbuhan satwa liar. "Kondisi ini membuat kami semakin memperkuat jejaring penegakan hukum, termasuk dengan KY," katanya.

Siti Nurbaya menyebutkan ada dua unsur penting yang berperan dalam aktualisasi demokrasi. Pertama, peran ulama atau tokoh agama. Kedua adalah yuris atau para hakim yang menilai dan menyatakan tentang kebenaran.

"Saya termasuk yang percaya bahwa hakim adalah para wakil Tuhan untuk menegakkan kebenaran-kebenaran," kata Siti.

Dalam kaitan ini, KLHK juga butuh bimbingan dari KY dalam hal penegakan hukum ini. Siti Nurbaya tak lupa mengucapkan rasa terima kasih atas respons cepat KY dan badan pengawas MA atas laporan terakhir KLHK terkait kontroversi dianulirnya perkara perdata kasus lingkungan.

"Saya percaya itu semua wujud iktikad baik menjaga kewibaan hukum untuk melindungi sumber daya alam kita dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Aidul Fitriciada menyambut baik langkah KLHK. Dia mengatakan manusia berkewajiban untuk menjaga alam dan untuk itu dibutuhkan kesadaran bersama.

"Dengan nota kesepahaman ini, saya berharap ada kepastian hukum, keadilan bagi masyarakat dan keadilan bagi alam. Selain ada kemanfaatan hukum, sosial, dan ekonomi serta kultural bagi bangsa Indonesia," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement