Rabu 23 May 2018 01:12 WIB

Kemenkominfo Ingatkan Parpol Terbuka pada Masyarakat

Keterbukaan informasi penting agar publik bisa ikut serta dalam perencanaan.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) R Niken Widiastuti menyampaikan pemaparan saat forum diskusi dalam rangka Hari Keterbukaan Informasi Nasional (KIN) di Kemkominfo, Jakarta, Senin (30/4). Dalam rangka peringatan 10 tahun Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (KIN), Komisi Informasi Pusat menyelenggarakan forum diskusi dengan tema
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) R Niken Widiastuti menyampaikan pemaparan saat forum diskusi dalam rangka Hari Keterbukaan Informasi Nasional (KIN) di Kemkominfo, Jakarta, Senin (30/4). Dalam rangka peringatan 10 tahun Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (KIN), Komisi Informasi Pusat menyelenggarakan forum diskusi dengan tema "Refleksi Satu Dekade Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik".

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2019 untuk berkomitmen terbuka pada masyarakat. Sebab dalam pemeringkatan 2017, hanya 33 persen yang mengikuti pemeringkatan.

"Kami mohon untuk bisa disampaikan kepada pemimpin partai yang belum mengikuti atau belum menyediakan informasi kepada publik untuk segera melengkapi data informasi dari masing-masing peserta pemilu," ujar Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Rosarita Niken Widiastuti dalam deklarasi keterbukaan informasi peserta pemilu 2019 di Jakarta, Selasa (22/5).

Dia memperkirakan sisa 77 persen partai politik yang belum terbuka sebenarnya menyediakan informasi, tetapi tidak mengikuti pemeringkatan. Padahal penting untuk Komisi Informasi (KI) Pusat memantau dan mengevaluasi informasi pada partai itu.

Keterbukaan informasi, kata Rosarita, penting agar publik bisa ikut serta di dalam perencanaan, proses pengambilan keputusan, dan pelaksanaan. Ia menekankan keterbukaan informasi bertujuan membangun tata kelola penyelanggara negara dengan transparan dan akuntabel sehingga masyarakat dapat mengawasi proses yang berjalan.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28, badan publik, termasuk partai politik, harus menyampaikan informasi secara terbuka, transparan dan akuntabel. Hal tersebut bertujuan membangun tata kelola yang baik dari badan publik, memberikan akses informasi pada masyarakat agar mereka dapat berperan serta dalam proses demokrasi.

"Keterbukaan informasi akan menjadi pedoman atau acuan masyarakat, apalagi akhir-akhir ini banyak informasi dan berita palsu," kata Niken.

Deklarasi 

photo
Sejumlah pimpinan parta politik mengangkat piagam keterbukaan informasi saat acara Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional di Wisma Antara, Jakarta, Selasa (22/5). Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar deklarasi keterbukaan informasi badan publik peserta pemilu 2019 yang dihadiri 16 pimpinan partai politik untuk berkomitmen dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Komisi Informasi (KI) Pusat mengajak partai politik peserta Pemilu 2019 menunjukkan komitmennya untuk terbuka dan transparan melalui "Deklarasi Keterbukaan Informasi Badan Publik" di Jakarta, Selasa. "Menyadari ada kewajiban dan tanggung jawab besar dari partai politik, kami mendorong untuk deklarasi ini," ujar Komisioner KI Pusat Cecep Suryadi.

Partai politik yang mengikuti deklarasi tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Sementara partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak hadir adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sebab, PSI sedang berurusan dengan masalah hukum terkait iklan kampanye. 

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan deklarasi keterbukaan informasi Badan Publik Peserta Pemilu ini merupakan komitmen dari PDI Perjuangan sebagai upaya menghadirkan politik pada watak sejatinya yang membangun peradaban. Menurut dia, komitmen terhadap keterbukaan informasi bukan hanya sekadar tekad. 

Di dalamnya, dia mengatakan, mengandung upaya untuk mewujudkan kultur organisasi partai agar semakin memiliki tanggung jawab. Tidak hanya bagi anggota dan konstituen partai, tetapi juga bagi bangsa dan negara di mana dedikasi kepartaian difokuskan.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement