Rabu 23 May 2018 05:07 WIB

Kontroversi Definisi Terorisme

Ada perbedaan pandangan dalam frasa ideologi, politik, dan keamanan negara.

Ilustrasi Terorisme
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Terorisme

REPUBLIKA.CO.ID  Oleh: Fauziah Mursid, Arif Satrio Nugroho

JAKARTA -- Rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) akan digelar pada Rabu (23/5) ini. Agendanya, mendiskusikan poin tunggal terkait penempatan frasa motif politik, ideologi, dan mengancam keamanan negara, dalam definisi terorisme.

Anggota Panitia Khusus RUU Antiterorisme Arsul Sani mengatakan, pilihannya antara menempatkan frasa tersebut di batang tubuh Undang-Undang atau di penjelasan umum. "Nah, yang besok tentu kita diskusikan kembali. Apakah kita mau tempatkan (frasa itu) di penjelasan umum, dengan narasi yang cukup panjang nantinya. Atau, akan kita masukkan (ke dalam pasal-pasal)," ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (22/5).

Menurut dia, memang ada dinamika terkait pembahasan frasa tersebut. Namun, dinamika yang terjadi bukan soal tidak setujunya frasa tersebut dimasukkan dalam definisi terorisme, melainkan hanya soal penempatannya.

"Teman-teman Densus (Antiteror 88) itu bukan tidak setuju adanya frasa motif politik, motif ideologi, dan ancaman terhadap keamanan negara. Cuma mereka minta tempatnya tidak di dalam batang tubuh, tidak di dalam kalimat definisi, kalimatnya itu di penjelasan," ujar Arsul.

Surat yang disampaikan dari unsur pemerintah yakin Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, panglima TNI, Kementerian Pertahanan, dan kapolri mengusulkan agar frasa tersebut masuk dalam definisi terorisme. Ini juga, menurut Asrul, memungkinkan untuk dipertanyakan beberapa fraksi dalam pembahasan hari ini.

Arsul mengatakan, rapat akan mendalami jika frasa tersebut dinilai pihak Densus 88 dapat menghambat dan mempersulit penegakan hukum. "Kita buka lagi di mana letak mempersulit dan menghambatnya," ujar Arsul.

Sekjen PPP itu meyakini dinamika tersebut dapat diselesaikan dalam pembahasan revisi UU Antiterorisme. Sehingga target selesai RUU tersebut pada pekan ini dapat terwujud.

"Minggu ini kita selesaikan panja (panitia kerja), kemudian timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi). Kemudian sebisa mungkin kita plenokan di pansus dengan menkumham. Setelah pansus disetujui, lalu dibawa ke paripurna, ada keinginan agar minggu ini ada paripurna hari Jumat (25/5), jadi itu terselesaikan di minggu ini," kata Arsul.

Penyelesaian Revisi UU Antiterorisme menyisakan satu perdebatan terkait definisi terorisme. Ada dua opsi terkait definisi terorisme antara pihak yang mendukung frasa motif politik, ideologi, dan ancaman keamanan negara dimasukkan dalam batang tubuh UU dengan faksi yang mendukung frasa tersebut tidak dimasukkan dalam pasal namun dituangkan dalam bab penjelasan.

Adapun fraksi partai pendukung pemerintah setelah rapat dengan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto pekan lalu telah menyepakati agar frasa motif politik, ideologi, dan ancaman keamanan negara tidak memasukkan frasa-frasa tersebut di dalam pasal, tetapi menempatkannya di dalam bab penjelasan umum. Sementara, fraksi di luar pemerintahan sejauh ini menyepakati frasa definisi tersebut dimasukkan dalam pasal UU.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement