REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 37,5 kg sabu dan 9.900 butir ekstasi dari dua jaringan Malaysia-Indonesia. Satu di antara enam tersangka tewas ditembak karena melawan petugas saat pengembangan.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Arman Depari mengatakan, dua komplotan berbeda itu ditangkap pada April dan Mei 2018. Jaringan pertama diringkus di Jl Medan-Binjai, Sumut. "Dari jaringan Malaysia-Aceh-Medan ini disita barang bukti 30 bungkus atau 30 kg sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina," kata Arman, Senin (21/5).
Arman menjelaskan, penangkapan ini berawal saat BNN menerima informasi akan ada transaksi narkoba yang diselundupkan dari Malaysia ke Aceh. Barang haram itu kemudian akan dibawa ke Medan.
"Namun saat transaksi di TKP, petugas menangkap tersangka atas nama Raju dan Fatah. Saat pengembangan, tersangka Fatah mencoba melawan petugas lalu dilumpuhkan dengan tembakan dan dibawa ke rumah sakit. Namun, dia meninggal," jelas Arman.
Komplotan kedua yang diungkap BNN adalah jaringan Malaysia-Dumai dan Pekanbaru. Empat tersangka ditangkap berikut 7,5 kg sabu dan 9.900 butir ekstasi. Keempat tersangka, yakni Iwan, Arianto, Wina, dan Michel.
"Iwan ini merupakan napi Lapas Tembilahan, Riau, dan Wina adalah istrinya. Jadi jaringan ini dikendalikan oleh napi," ujarnya.
Arman menambahkan, penangkapan ini berawal saat Michel menjemput narkoba yang diduga berasal dari Malaysia. Sabu tersebut dibawa oleh Arianto dari Dumai, Riau, dengan menggunakan mobil travel. Rencananya, barang haram itu akan diserahkan kepada Wina yang merupakan istri Iwan, napi Lapas Tembilahan.
"Pada saat akan transaksi ditangkap oleh anggota BNN di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau," ucapnya.
Saat ini, lima tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor BNN di Jakarta. Penyidik pun masih melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus tersebut.