Ahad 20 May 2018 23:35 WIB

Pembentukan Koopssusgab Diharap Setelah RUU Antiterorisme

Pembentukan Koopssusgab dalam konteks internal TNI dimungkinkan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Prajurit TNI
Prajurit TNI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) dimungkinkan untuk membantu menanggulangi terorisme. Namun, pembentukan tersebut harus menunggu UU Antiterorisme selesai direvisi.

"Pembentukan Koopssusgab dalam konteks internal TNI sangat dimungkinkan. Tapi ketika melaksanakan kegiatannya khususnya di bidang pemberantasan terorisme, itu harus menunggu selesainya amandemen UU Antiterorisme," kata Fickar kepada Republika.co.id, Ahad (20/5).

Fickar menambahkan, hasil revisi terhadap UU Terorisme itu menjadi dasar keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Sebab, lanjut dia, walau bagaimanapun penanganan terorisme merupakan penegakan hukum. Pelibatan TNI ini tetap harus ada payung hukumnya, baik melalui UU Antiterorisme yang sedang direvisi di DPR.

"Atau melalui UU Pembantuan Militer terhadap seluruh sektor kegiatan masyarakat sebagaimana ditentukan dalam UU 34/2004 tentang TNI," ucap dia.

Fickar memandang, pelibatan institusi manapun dalam membantu penindakan dan pemberantasan terorisme harus diletakkan pada konteks penegakan hukum. Artinya tindakannya harus tetap terukur, tidak melanggar HAM, dan ada akuntabilitasnya yang dapat dikontrol melalui mekanisme hukum.

Wacana revisi UU Antiterorisme kembali menyeruak ke publik setelah terjadi aksi teror di sejumlah daerah beberapa hari belakangan. Salah satu yang cukup mendapat sorotan yaitu soal pelibatan TNI. Khususnya, terkait mekanisme hukum yang membuat TNI bisa terlibat menanggulangi TNI bisa terlibat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement