Ahad 27 May 2018 00:33 WIB

Ketua FPKS Harap Pemberantasan Terorisme Lebih Efektif

Melalui UU, aparat keamanan dapat melakukan pencegahan dan penindakan lebih efektif.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini
Foto: ROL/HAvid Al Vizki
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini berharap langkah pemberantasan terorisme lebih efektif. Hal itu setelah disetujuinya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU nomor 5 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme oleh DPR dan menunggu disahkan Presiden Joko Widodo.

"Kami di DPR akhirnya mencapai kesepakatan terbaik untuk menghadirkan UU Pemberantasan Terorisme yang lebih efektif dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum," kata Jazuli di Jakarta, Sabtu (26/5).

Dia menyambut baik lahirnya UU tersebut sebagai bentuk komitmen DPR. Ini agar negara efektif dan akuntabel dalam memberantas terorisme dan melindungi rakyat dan negara dari ancaman dan kebiadaban teroris.

Jazuli berharap melalui UU tersebut, aparat keamanan dapat melakukan pencegahan dan penindakan yang lebih efektif. Terutama dalam membongkar akar, motif dan aktor intelektual terorisme yang menurut aparat kepolisian selama ini sebenarnya sudah dapat diidentifikasi.

"Undang-undang ini memberi penguatan pada aspek pencegahan, penindakan, dan pengawasan. Kita semua berharap teroris dapat ditumpas sampai ke akar-akarnya apapun motif dan alasan sehingga seluruh rakyat merasa aman dan negara terlindungi," ujarnya.

Dia juga berharap aparat keamanan dapat dan harus lebih akuntabel menjelaskan kepada publik. Penjelasan terkait siapa sebenarnya jaringan, aktor, serta aktor intelektual di balik aksi-aksi teroris selama ini. 

Jazuli yang juga anggota Komisi I DPR itu berharap seluruh aparat terkait seperti intelijen, Kepolisian, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), maupaun TNI bekerja sinergis dalam memberantas terorisme secara terukur, akuntabel, dan tetap menjunjung supremasi hukum.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Jumat (25/5) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Seluruh Fraksi di DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati pasal-pasal revisi. Ini termasuk yang paling akhir tentang definisi terorisme yang mancakup tujuan politik, ideologi, dan gangguan keamanan.

Selanjutnya, DPR pada Jumat (25/5) mengirimkan surat kepada pemerintah terkait pemberitahuan bahwa institusi tersebut telah memberikan persetujuan atas RUU tersebut agar segera bisa disahkan menjadi UU. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement