REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengimbau warung-warung makan ataupun restoran untuk tertib dalam berdagang pada saat jam pelaksanaan puasa. Hal ini untuk menghormati mayoritas warga Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Taspem Effendi mengimbau kepada pengelola warung makan maupun restoran yang buka saat bulan Ramadan untuk tutup atau tidak buka secara mencolok. Taspen menuturkan jika tidak tutup, ia pun meminta kepada pengelola warung makan untuk lebih tertib. Pemilik warung bisa menutup usahanya dengan kain atau gorden. Sehingga tidak menganggu warga yang sedang berpuasa.
"Kami imbau untuk tertib. Dalam arti tertib itu jangan terlalu terbuka. Kalau nggak bisa tutup ya bisa jamnya tayangnya lebih di kurangi, mungkin bisa setelah dzuhur. Karena kan ada juga orang yang tidak puasa, non islam atau wanita yang lagi tidak puasa," ujar Taspen saat dihubungi, Ahad (20/5).
Menurutnya,Satpol PP memang tidak akan melakukan razia terhadap rumah makan atau restoran yang buka saat bulan puasa. Jadi hanya bersifat imbauan untuk saling menghargai. Ia mengatakan tidak ada payung hukum atau landasan aturan menindak warung makan yang buka saat jam puasa.
"Jadi kita tidak bisa menindak, hanya mengimbau saling menghargai. Jadi saling menghargai saja di bulan puasa," katanya.
Berdasarkan pantauan Republika.co.id di beberapa ruas jalan di Kota Bandung, warung makan baik restoran cepat saji hingga warteg tetap buka saat jam puasa. Namun mereka menutup kaca atau bagian warungnya agar tidak terlihat dari luar.