Sabtu 19 May 2018 13:05 WIB

Koopssusgab TNI tak akan Ambil Alih Tugas Penindakan Polri

Penghidupan kembali Koopssusgab TNI dinilai diperlukan untuk antisipasi terorisme.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nur Aini
Napi kasus terorisme keluar dari rutan Brimob saat menyerahkan diri di Rutan cabang Salemba, Mako Brimob, Kelapa Dua, Jakarta, Kamis (10/5).
Foto: Dok Mabes Polri
Napi kasus terorisme keluar dari rutan Brimob saat menyerahkan diri di Rutan cabang Salemba, Mako Brimob, Kelapa Dua, Jakarta, Kamis (10/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Antiterorisme Supiadin Aries Saputra menyebut penghidupan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI diperlukan saat ini. Menurutnya, Koopssusgab tak akan mengambil alih tugas Polri dalam penindakan.

"Sekali lagi keberadaan Koopssusgab tidak untuk mengambil alih tugas Polri apalagi intervensi tapi sepenuhnya dalam proporsional dan professional," ujar Supiadin dalam diskusi bertajuk 'Never Ending Terrorist' di Cikini, Menteng, Jakarta, Sabtu (19/5).

Menurutnya, Koopssusgab untuk mengantisipasi masifnya serangan teror yang terjadi beberapa waktu terakhir.

"Kita tidak pernah melihat terorisme terjadi dalam tiga waktu berturut-turut dalam lima hari di Mako Brimob, tiga gereja di Surabaya, lalu Rusunawa, Mapolres Riau. Koopssusgab ini dibentuk dalam rangka wujud kewaspadaan dan kesiapsiagaan TNI menghadapi ancaman terorisme yang semakin masif," ujar Supiadin.

Menurut Supiadin serangan teror yang terjadi tersebut telah dirancang dengan baik. Oleh karena itu, penanganannya juga harus ditingkatkan sudah saatnya TNI turun tangan. Polri, kata Politukus Partai Nasdem itu, juga telah meminta bantuan TNI untuk penanganan terorisme.

Menurutnya, pengaktifan kembali Koopssusgab saat ini juga tidak perlu menunggu Revisi Undang--Undang Antiterorisme selesai. Sebab, Koopsusgab sudah sesuai dengan Undang undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Banyak yg bertanya, apakah perlu payung hukum? Tidak. Kenapa? karena payung hukumnya cukup UU TNI. Analoginya sama dengan pemerintah menghadapi krisis pangan lalu beliau bentuk satgas pangan. Analoginya seperti itu jadi tidak semua harus secara khusus," ujar Anggota Komisi I DPR itu.

Supiadin mengatakan, Koopssusgab juga tidak akan terpengaruh saat Revisi UU Antiterorisme selesai. Menurutnya, Koopssusgab bisa tetap ada jika Revisi UU Antiterorisme selesai dan disahkan DPR dan Pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement