Sabtu 19 May 2018 07:48 WIB

Kasus Sembako Monas, Polisi akan Panggil Kepala UPT Monas

Selain Kepala UPT Monas, Kepala Disparbud DKI Jakarta juga dipanggil.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Sejumlah warga berdesakan untuk mengambil sembako gratis saat acara Untukmu Indonesia di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (28/4).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Sejumlah warga berdesakan untuk mengambil sembako gratis saat acara Untukmu Indonesia di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (28/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Kepala Unit Pengelolaan Teknis (UPT) Monas, Munjirin, dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) DKI Jakarta, Tinia Budiati, pada pekan depan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemanggilan keduanya adalah untuk dimintai keterangan terkait pembagian sembako gratis dalam acara 'Untukmu Indonesia' di Monas, Sabtu (28/4) lalu, yang berujung pada tewasnya dua bocah warga Pademangan, Jakarta Utara.

"Ya sudah dikirim surat panggilan sebagai saksi, kepada kepala pengelola Monas untuk diambil keterangan hari Selasa," ujar Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (19/5).

Ia menyebutkan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan dan dijadawalkan untuk Kepala UPT Monas akan dimintai keterangan pada Selasa (22/5) mendatang. Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry R Siagian mengungkapkan, pihaknya juga akan memanggil Kadisparbud DKI Jakarta, untuk dimintai keterangan mengenai izin acara tersebut.

"Iya (terkait izin). Disparbud DKI hari Kamis," kata Jerry.

Untuk diketahui, Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) AKBP Jerry Siagian, beralasan polisi telah membuat laporan polisi model A sebelum orang tua MR, Komariah membuat laporan kepolisian. Lalu baru setelah itu, Komariah melaporkan kasus kematian anaknya ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/578/V/2018/Bareskrim terkait dugaan pidana Pasal 395 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Bareskrim Mabes Polri melimpahkan penanganan kasus itu ke Polda Metro Jaya namun Komariah mencabut laporan tersebut. Selain Komariah, orang tua MJ yang juga menjadi korban meninggal dunia, Djuanedi tidak melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

Sementara kasus terus berlanjut, polisi telah memanggil Ketua panitia acara Forum Untukmu Indonesia (FUI), Dave Revano Santosa, Senin (7/5) malam untuk diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dave diperiksa selama delapan jam dari pukul 15.15 WIB hingga pukul 23.30 WIB. Dave diperiksa terkait acara pembagian sembako di Monas yang menewaskan dua anak warga Pademangan, khususnya soal perizinan.

Sementara itu, kepolisian juga kembali memeriksa Komariah pada Senin (14/5). Pemeriksaan terhadap Komariah difokuskan pada kronologi kematian anaknya saat berada di rumah sakit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement