Jumat 18 May 2018 21:33 WIB

Ketua Pansus DPR Jelaskan Perdebatan Definisme Terorisme

Revisi UU Terorisme hingga kini belum selesai dibahas DPR dan pemerintah.

Ketua Pansus RUU Terorisme M Syafii (kanan) ketika memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Pansus RUU Terorisme M Syafii (kanan) ketika memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme M. Syafi'i menginginkan definisi terorisme masuk dalam norma UU tersebut. Ia tidak menginginkan definisi terorisme masuk dalam penjelasan umum.

"Kalau saya berkeinginan definisi terorisme masuk dalam norma atau batang tubuh UU. Saya dari awal menilai harus ada frasa tujuan politik, gangguan keamanan negara, konsep yang diajukan Kapolri, diajukan Panglima TNI dan Menteri Pertahanan," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/5).

Dia mengatakan pansus akan membicarakan dengan fraksi-fraksi terkait definisi terorisme, apakah dimasukan dalam norma atau penjelasan umum. Menurut dia, kalau tanpa ada definisi tujuan politik dan ancaman keamanan negara, apa bedanya dengan tindak kriminal biasa.

"Tindak kriminal biasa sudah lengkap diatur dalam satu buku KUHP, ini kan spesifik teroris tentu ada kekhasan, apa itu teroris. Teroris di seluruh dunia mana sih yang tidak ada tujuan politiknya, Boston, Suriah, Srilanka, dan Inggris semuanya memiliki tujuan politik," ujarnya.

Syafii menilai kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan harus memiliki payung hukum yang jelas sehingga definisi yang jelas dan rinci sangat berperan penting agar aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan. Syafi'i mengatakan Pansus akan memulai kembali rapat dan telah menjadwalkan pada Rabu (23/5) dan hanya tinggal membicarakan satu poin yang belum disepakati, yaitu definisi terorisme.

"Pemerintah meminta tunda waktu untuk merevisi kembali redaksi yang pernah mereka ajukan. Nanti kalau mereka presentasi, kami anggap itu sudah memenuhi, disepakati tentang logika hukum definisi teroris, ya sudah ketuk," katanya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly optimistis pembahasan revisi UU Terorisme bersama DPR akan segera rampung pada masa sidang berikutnya. Terkait pernyataan Ketua DPR Bambang Soesatyo yang menyebutkan bahwa pemerintah lah yang meminta penundaan pembahasan revisi UU, Yasonna membantahnya.

"Oh enggak. Jadi, sudah dua tahun awalnya itu kan di sana, belakangan ini baru ada sedikit dinamika. Kalau pemerintah dalam rapat yang lalu sudah oke. Akhirnya kemudian diprovokasi lagi oleh, pandangan itu diprovokasi oleh beberapa teman di Panja DPR. Jadi, tertunda," kata Yasonna.

photo
Infografis Pasal Krusial Revisi UU Terorisme

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement