Jumat 18 May 2018 15:00 WIB

Pembahasan Revisi UU Sisakan Dua Opsi Definisi Terorisme

Anggota Pansus revisi UU berharap pekan depan definisi terorisme bisa diputuskan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Badan Legislasi DPR RI Arsul Sani.
Foto: dpr
Anggota Badan Legislasi DPR RI Arsul Sani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Antiterorisme Arsul Sani mengatakan, saat ini tersisa dua opsi definisi terorisme. Untuk itu, Arsul ingin dalam rapat yang digelar pekan depan bisa langsung memfinalisasi definisi terorisme.

Arsul menjelaskan dua opsi itu adalah faksi yang mendukung frasa motif politik, ideologi dan ancaman keamanan negara dimasukkan dalam batang tubuh UU. Dan faksi yang mendukung frasa tersebut dituangkan dalam bab penjelasan.

"Semestinya kalau rapat kita tidak membahas lagi, tetapi kita menyepakati opsi mana yang akan dipergunakan, antara opsi di dalam batang tubuh atau opsi menempatkannya di dalam penjelasan umum dari UU Terorisme dari yang baru nanti," ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/5).

Adapun fraksi partai pendukung pemerintah setelah rapat dengan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto pekan lalu telah menyepakati agar frasa motif politik, ideologi dan ancaman keamanan negara tidak memasukkan frasa-frasa tersebut didalam pasal tetapi menempatkannya di dalam bab penjelasan umum.

Sementara, fraksi di luar Pemerintahan sejauh ini menyepakati frasa definisi tersebut dimasukkan dalam pasal UU. Namun ia berharap opsi tersebut bisa disepakati melalui musyawarah mufakat di tingkat Pansus.

"Kami yakin teman-teman Gerindra, PKS, dan Demokrat yang kebetulan tidak ikut dalan pertemuan minggu yang lalu di kediaman Pak wiranto itu juga tidak akan kemudian katakanlah berbeda dengan kami. Karena memang tidak ada perbedaan substansi disitu, cuma perbedaan penempatan saja," ujar Arsul.

Dengan begitu kata Sekjen PPP, Revisi UU bisa segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU dalam masa persidangan V DPR tahun sidang 2017-2018 ini. "Tidak ada alasan untuk kemudian tidak selesai di masa sidang ini. Karena sudah 99,5 persen. Jadi yang 0,5 persen terisa itu hanya tinggal memilih opsi A sama opsi B," ungkap Arsul.

(Baca juga: Wiranto: Revisi UU Antiterorisme Rampung Sebelum Lebaran)

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto optimistis revisi UU Tindak Pidana Terorisme akan selesai sebelum Hari Raya Lebaran. Kendati demikian, pemerintah tetap berharap pembahasan revisi UU Antiterorisme itu tidak diburu-buru.

"Baru saya bicara, sekarang baru digarap, yang penting sebelum lebaran selesai, jangan buru-buru," kara Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di kantornya di Jakarta Pusat, Kamis (17/5).

Wiranto juga enggan menjelaskan perbedaan pendapat terkait pengaturan dalam revisi tersebut. Termasuk soal pembagian peran antara Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. Wiranto mengatakan, dia tak akan membocorkan hal tersebut. Sebab, menurutnya, hal-hal itu bersifat rencana operasional dan tak dapat dibocorkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement