Jumat 18 May 2018 13:40 WIB

Langgar Keimigrasian, Empat WNA di Lombok Diamankan

WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Friska Yolanda
Imigrasi
Imigrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kantor Imigrasi Kelas I Mataram melakukan operasi pengawasan keimigrasian rutin mulai 11 hingga 18 Mei. Sampai saat ini, ada empat warga negara asing (WNA) diamankan.

Operasi ini dilakukan bersama-sama anggota tim pengawasan orang asing (Timpora) melibatkan unsur dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTB, Badan Intelijen Strategis, Badan Intelijen Negara Daerah, unsur Pemerintah Daerah hingga melibatkan anggota tingkat Kecamatan dan Desa. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Dudi Iskandar mengatakan operasi gabungan ini dilaksanakan di Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram.

"Dari hasil operasi gabungan, petugas telah mengamankan satu orang Warga Negara Malaysia di Kota Mataram," ujar Dudi di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Jalan Udayana, Mataram, NTB, Jumat (18/5).

Ia menjelaskan, pengamanan WNA Malaysia berinisial MR itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan kemudian dilakukan pengembangan yang dilaksanakan pada Senin (14/5). Kata Dudi, dari hasil pemeriksaan sementara, MR disebutkan sering keluar masuk wilayah Indonesia dan terakhir datang ke Indonesia pada 16 Februari 2018 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku selama 30 hari.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan diduga overstay lebih dari 60 hari," lanjutnya.

Saat ini, MR masih berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan sejumlah barang bukti yang diamankan berupa satu buah HP, lima paspor Warga Negara Indonesia, tiga paspor Malaysia, dua KTP, dua akta nikah, dan dokumen kependudukan lainnya.

Selain di Mataram, petugas juga mengamankan tiga WNA berinisial KC dan IK asal Yunani, dan ED-VI dari Belgia karena diduga menyalahgunakan Izin Tinggal Keimigrasian saat operasi gabungan di kawasan Senggigi, Lombok Barat.

Dudi mengucapkan terimakasih kepada anggota Timpora NTB atas sinergiritasnya yang telah mewujudkan Pengawasan Orang Asing yang terkoordinasi terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 pasal 69 tentang Keimigrasian.

"Keberhasilan operasi ini juga tidak luput dari partisipasi aktif masyarakat sekitar yang memberikan informasi terkait mengenai keberadaan WNA tersebut, sehingga pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing dapat terlaksana dengan baik berkat koordinasi yang baik juga," ucap dia.

Hingga saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah melakukan tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap WNA sebanyak 20 orang serta 1 kasus Projustitia.

"Kami berharap kedepan dapat melakukan tugas dan tanggung jawab lebih optimal terkait orang asing dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement