Jumat 18 May 2018 11:44 WIB

Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan digelar Jumat (25/5).

Rep: Farah Noersativa/ Red: Angga Indrawan
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/2).
Foto: Antara/Reno Esnir
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman dituntut pidana mati. Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut Aman melengkapi unsur-unsur kejahatan terorisme atas perbuatannya.

 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aman Abdurrahmah dengan pidana mati," ujar jaksa penuntut umum Anita dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

 

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut mengatakan, berdasarkan alat bukti, keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa sendiri, terdakwa Aman memang bukanlah bagian dari JAD. 

 

Namun, jaksa penuntut menyebut Aman adalah salah seorang yang menjadi rujukan, terlebih juga memiliki buku karangan berisi ilmu-ilmu tauhid sendiri.

 

"Buku-buku karangannya yang berjudul Seri Materi Tauhid dijadikan rujukan oleh kelompok yang memiliki ideologi sama, yaitu terkait ilmu tauhid," ujarnya.

 

Selain itu, terdakwa Aman juga terbukti telah memublikasikan buku karangan itu melalui internet yang dapat diakses secara bebas. Karangan itu diketahui ada dalam situs yang saat ini telah terblokir oleh Pemerintah Indonesia.

 

Majelis hakim lalu mempersilakan Aman dan kuasa hukumnya, Asludin Hatjani, untuk mendiskusikan apakah pembelaan dilakukan masing-masing atau hanya Aman sendiri. Selang beberapa saat, Aman angkat bicara.

 

"Kami akan mengajukan pembelaan masing-masing," ujar Aman.

 

Majelis hakim lalu kembali menunda sidang dan menjelaskan agenda sidang selanjutnya pada Jumat (25/5) mendatang. Sidang itu diadakan dengan agenda pembacaan pembelaan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement