Kamis 17 May 2018 22:55 WIB

KPK Apresiasi Putusan Praperadilan Terkait Kasus RJ Lino

MAKI mendaftarkan praperadilan terkait lamanya penanganan perkara RJ Lino.

Mantan Direktur Pelindo RJ Lino (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/2). (Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Direktur Pelindo RJ Lino (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/2). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK. Sebelumnya, MAKI mendaftarkan praperadilan terkait lamanya penanganan perkara RJ Lino.

"Kami mendapat informasi terkait praperadilan yang diajukan MAKI terkait penangan perkara Pelindo dengan tersangka RJ Lino. Jadi, KPK sampaikan apresiasi terhadap putusan praperadilan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (17/5).

Ia menyatakan bahwa hakim secara tegas menolak eksepsi dan menyatakan tidak menerima seluruh permohonan yang diajukan oleh MAKI itu. "Ini penting karena hakim menegaskan tidak ada yang dikenal dengan penghentian secara materiil. Apalagi KPK menurut Pasal 40 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tidak berwenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Sampai saat ini KPK masih menangani penyidikan ini," tuturnya.

Menurut dia, ada lebih dari 55 orang saksi telah diperiksa untuk tersangka RJ Lino untuk mempertajam bukti kasus Pelindo tersebut. "Prinsipnya KPK menangani kasus itu harus secara hati-hati dan kami harus sangat yakin dengan bukti yang ada sampai ditingkatkan ke proses yang lebh lanjut," kata Febri.

Meski demikian, kata dia, lembaganya menghargai peran masyarakat jika ingin melakukan pengawalan terhdap kasus korupsi tersebut. "Sehingga kami akan menjelaskan bagaimana perkembangan dan penanganan kasus tersebut. Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen menangani kasus ini," ujar Febri.

Adapun unsur dari 55 saksi yang telah diperiksa untuk tersangka RJ Lino antara lain pegawai dan pejabat serta mantan pegawai PT Pelindo II (Persero), pegawai pada BPKP, pegawai pelabuhan, pegawai dan pejabat PT Lloyd's Register Indonesia, pemilik PT Jayatech Solution Perkasa, Direksi PT Jayatech Putra Perkasa, dan unsur swasta lainnya. RJ Lino sendiri sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tiga QCC.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement